Jelang Ramadhan 2025, Wamendiktisaintek Menegaskan bahwa Kegiatan Akademik Tetap Berjalan Seperti Biasa

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, menegaskan bahwa kegiatan akademik di perguruan tinggi tidak akan diliburkan selama bulan Ramadan 2025.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sesi Taklimat Media yang membahas Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta pada Sabtu, 4 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzan menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberlakukan kebijakan libur bagi perguruan tinggi selama Ramadan.

Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan suci tersebut.

Fauzan mengklarifikasi bahwa wacana tersebut tidak relevan untuk diterapkan di tingkat pendidikan tinggi.

Menurutnya, kebijakan akademik tetap akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada perubahan signifikan selama Ramadan.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Pastikan Ketersediaan Beras Aman Saat Ramadan

Pembicaraan mengenai libur pendidikan selama Ramadan sebenarnya bukan hal baru.

Di era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan Gus Dur, kebijakan ini sempat diberlakukan.

Namun, setelah masa tersebut, kebijakan serupa tidak lagi diterapkan secara luas, terutama di jenjang pendidikan tinggi.

Belakangan, isu ini kembali mencuat, khususnya di kalangan masyarakat yang mempertanyakan kemungkinan meliburkan kegiatan pendidikan di bulan Ramadan.

Meski demikian, pemerintah melalui Wamendiktisaintek telah memberikan penegasan bahwa perguruan tinggi tetap akan melaksanakan kegiatan akademiknya seperti biasa.

Meski tidak ada kebijakan libur khusus untuk perguruan tinggi selama Ramadan, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Juga :  Allahuma Bariklana fi Rajaba Wa Sya Bana wa Balighna Ramadhan Arab, Hafalkan Mulai Sekarang!

Dalam SKB tersebut, tercatat sebanyak 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama yang berlaku untuk tahun 2025.

SKB ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari-hari besar keagamaan, termasuk Idulfitri yang jatuh di akhir Ramadan.

Namun, khusus untuk perguruan tinggi, kegiatan akademik tetap akan disesuaikan dengan kalender akademik masing-masing institusi tanpa adanya libur tambahan selama bulan suci.

Isu libur Ramadan yang sempat mengemuka ini menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat.

Beberapa pihak mendukung ide tersebut dengan alasan memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan dosen untuk lebih fokus menjalankan ibadah selama Ramadan.

Baca Juga :  Cara Mudah Cek Status Pencairan PIP Kemendikbud 2025 Lewat HP

Namun, di sisi lain, ada pula yang menilai bahwa kegiatan akademik sebaiknya tetap berjalan untuk menjaga ritme belajar mengajar dan pencapaian target akademik.

Dengan penegasan dari Wamendiktisaintek, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan akademik perguruan tinggi tetap mengacu pada kalender pendidikan yang telah dirancang sebelumnya.

Perguruan tinggi juga diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dan dosen dalam menjalankan ibadah selama Ramadan tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran.

Keputusan untuk tidak meliburkan kegiatan akademik ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia.

Di tengah berbagai tantangan, seperti penyesuaian jadwal selama Ramadan, perguruan tinggi diharapkan tetap menjadi motor penggerak dalam mencetak generasi unggul yang berdaya saing global.***

Berita Terkait

Jika Gaji Bersih Budi Rp5.000.000 Per Bulan dan Ia Menggunakan Metode 50/30/20, Berapa Idealnya Dana untuk Tabungan/Investasi Setiap Bulan?
Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Apakah Setiap Kontrak Adalah Perjanjian dan Apakah Semua Perjanjian dapat Dikatakan Sebagai Kontrak? Jelaskan Argumentasi Anda?
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
Mengapa Kita Harus Meneladani Sifat Al Alim dalam Menjalani Kehidupan? Ini Alasan Pentingnya!
Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 10:30 WIB

Jika Gaji Bersih Budi Rp5.000.000 Per Bulan dan Ia Menggunakan Metode 50/30/20, Berapa Idealnya Dana untuk Tabungan/Investasi Setiap Bulan?

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Tuesday, 15 September 2026 - 10:05 WIB

Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf

Tuesday, 15 September 2026 - 09:52 WIB

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis

Teknologi

3 Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis yang Aman dan Legal

Tuesday, 15 Sep 2026 - 11:24 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa

Berita

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Tuesday, 15 Sep 2026 - 09:52 WIB