KPK Tegas Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Proses Praperadilan

- Redaksi

Monday, 13 January 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia hukum, KPK memutuskan untuk menolak permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Hasto, namun KPK tetap melanjutkan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyidik telah memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap Hasto akan tetap berjalan meskipun terdapat gugatan praperadilan yang diajukan.

Tessa menambahkan bahwa keputusan terkait pemanggilan Hasto selama proses praperadilan akan diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.

Menurut Tessa, proses praperadilan dan penyidikan merupakan dua ranah hukum yang berbeda.

Ia menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme hukum tersendiri, sedangkan penyidikan adalah bagian dari tugas penyidik untuk mengungkap kasus secara tuntas.

Baca Juga :  Bawaslu Selidiki Surat Suara Tercoblos di Taiwan, Ini Dia Alasannya!

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan surat permohonan kepada pimpinan KPK.

ZSurat tersebut disampaikan saat Hasto hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dalam surat itu, pihak Hasto meminta agar proses pemeriksaannya ditunda hingga praperadilan selesai.

Hasto menyatakan bahwa kuasa hukumnya telah menyerahkan surat tersebut sebagai bagian dari upaya hukum yang sah.

Ia berharap pimpinan KPK dapat mempertimbangkan permohonannya dan mengambil kebijakan yang sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Saat ini, Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Pertama, kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kedua, kasus dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan untuk menghambat proses hukum di KPK.

Baca Juga :  Siswa SMA di Jaksel jadi Korban Perundungan hingga Koma, Pelaku Sempat Antar ke RS

Dengan adanya penolakan dari KPK, Hasto tetap harus menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang melibatkan Hasto tanpa terpengaruh oleh upaya hukum lain yang dilakukan pihaknya.

Langkah KPK ini menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya, meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan hukum dari pihak-pihak yang sedang diselidiki.***

Berita Terkait

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!
Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:37 WIB

Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 07:41 WIB

Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Monday, 25 May 2026 - 11:22 WIB

Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern

Sunday, 24 May 2026 - 15:06 WIB

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

Berita Terbaru

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih?

Berita

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB