Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Ditahan KPK, Ini 3 Perkara yang Menyandungnya

- Redaksi

Thursday, 20 February 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB).

Keduanya diduga terlibat dalam serangkaian kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan penyelidikan KPK, pasangan ini terlibat dalam tiga perkara yang diduga menghasilkan keuntungan pribadi mencapai miliaran rupiah.

“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Kasus pertama melibatkan dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Kota Semarang. Mbak Ita dan Alwin disebut menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar terkait proyek ini.

“Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

Dalam kasus kedua, KPK menyebut Mbak Ita dan suaminya terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Dari proyek tersebut, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pria di Banjarmasin Tega Memperkosa Anak Kandungnya yang Tengah Hamil 7 Bulan, Begini Kronologinya!

Kasus terakhir menyangkut permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Dari perkara ini, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

Jika dijumlahkan, total dana yang diterima pasangan ini dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp 6 miliar.

KPK menjerat Mbak Ita dan Alwin dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum serta mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Laba Samindo Resources Melonjak 501 Persen di Kuartal I 2025, Berkat Efisiensi dan Kenaikan Produksi

Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi kinerja pemerintahan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih.

 

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para pemangku kebijakan untuk mengedepankan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas demi kesejahteraan masyarakat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB