KPK Lakukan PemeriksaanTerhadap Ridwal Kamil Terkait Kasus Bank BJB

- Redaksi

Monday, 10 March 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Lakukan PemeriksaanTerhadap Ridwal Kamil Terkait Kasus Bank BJB

KPK Lakukan PemeriksaanTerhadap Ridwal Kamil Terkait Kasus Bank BJB

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di bank tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil ini menarik perhatian publik, mengingat posisinya sebagai mantan orang nomor satu di Jawa Barat.

Selama menjabat, Ridwan Kamil tentu memiliki informasi yang dianggap penting dan relevan dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, termasuk kediaman pribadi Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Pasien Gus Samsudin ditemukan Tewas Usai Lakukan Pengobatan

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan korupsi di Bank BJB.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, ada beberapa orang penyidik,” kata Fitroh.

Ia menambahkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan pengelolaan dana di wilayah Bandung yang berkaitan dengan perkara Bank BJB.

KPK Telah Terbitkan Sprindik

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini. “Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Setyo.

Namun, KPK belum mengumumkan secara rinci mengenai siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya jika ada lembaga lain yang turut menangani kasus serupa. “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,”  tutur Setyo.

Baca Juga :  Tom Lembong Serahkan Penanganan Kasusnya kepada Tuhan, Komentari Dugaan Suap di Pengadilan Tipikor

Penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, demi tegaknya hukum di Indonesia.

 

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB