Universitas Indonesia Keputusan Bersama Mengenai Disertasi Bahlil Lahadalia

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idUniversitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan keputusan terkait disertasi yang diajukan oleh Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar.

UI meminta agar Bahlil merevisi disertasi tersebut dan mengajukan permohonan maaf.

“Universitas Indonesia (UI) telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan dari empat organ utama UI yang terlibat dalam proses akademik.

“Tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT. Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Bahaya Bird Strike: Mengapa Tabrakan dengan Burung Bisa Membahayakan Penerbangan?

Sebelumnya, UI menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pembinaan terhadap promotor dan dekan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang terlibat, karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran akademik terkait dengan proses penyusunan disertasi Bahlil.

Meskipun demikian, UI menegaskan bahwa tuntutan untuk membatalkan disertasi tersebut tidak dianggap tepat.

Keputusan untuk merevisi disertasi dan meminta maaf ini bukan hanya merupakan keputusan dari pihak rektor, tetapi hasil kesepakatan bersama dari empat organ UI yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini.

“Keputusan ini BUKAN keputusan Rektor sendirian namun keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB),” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Cinta Segitiga, Sepasang Kekasih Sewa Pembunuh Bayaran

Pihak UI juga mengonfirmasi bahwa disertasi Bahlil Lahadalia belum dinyatakan sah dan tidak dapat dibatalkan karena Bahlil belum dinyatakan lulus dari program tersebut.

“Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan? Tuntutan membatalkan kelulusan juga TIDAK TEPAT. Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM lulus,” lanjutnya.

Dengan demikian, pihak UI memandang bahwa langkah perbaikan yang diambil adalah sebuah proses untuk memastikan bahwa disertasi tersebut memenuhi standar akademik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.

Keputusan ini menunjukkan bahwa UI berkomitmen untuk menjaga integritas akademik dan memastikan bahwa setiap proses akademik di universitas tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi 2 Hektare untuk Warga Terdampak Pergerakan Tanah

Bahlil Lahadalia diharapkan untuk melakukan revisi terhadap disertasi yang telah diajukan, sebagai bagian dari langkah perbaikan dalam memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh UI.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Monday, 15 June 2026 - 08:46 WIB

Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Berita Terbaru