Agus Buntung Menikah dengan Kekasihnya, Begini Proses Hukum yang Berlaku

- Redaksi

Tuesday, 15 April 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – I Wayan Agus Suwartama, atau yang lebih dikenal dengan Agus Buntung, masih menjalani serangkaian persidangan terkait perkara pelecehan seksual yang melibatkan dirinya.

Kasus yang menjerat pria difabel ini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus, yang tidak memiliki tangan, terjerat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA di Mataram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, ia masih menunggu pembacaan vonis dari majelis hakim yang menangani perkara ini.

“Tetap pada proses hukum. Tinggal kesabaran si perempuan untuk menunggu. Kalau (Agus) divonis bebas, dia harus keluar. Kalau bersalah, harus menunggu bebas,” ujar Ainnudin saat dikonfirmasi detikBali, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Pulang Kuliah, Mahasiswi di Palembang Tewas Terlindas Truk

Agus, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah sejumlah korban lain juga melaporkan tindakan serupa.

Sejak statusnya sebagai tersangka diumumkan, tercatat ada 15 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh IWAS.

Agus didakwa dengan Pasal 6 huruf a dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Meski tengah menghadapi proses hukum yang serius, pernikahan Agus dengan kekasihnya, Ni Luh Nopianti, tetap berlangsung.

Pengacara Agus, Ainuddin, mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut sudah direncanakan jauh sebelum kasus pelecehan seksual ini mencuat.

Baca Juga :  Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakannya di Lampung Selatan

“Sebelum Agus ditimpa dengan kasus ini, rencananya memang akan dilangsungkan pernikahan. Dia tidak tahu kalau akan ada masalah seperti ini,” kata Ainuddin.

Proses pernikahan yang dilakukan secara adat itu tidak dapat dihadiri oleh Agus, mengingat ia masih menjalani masa tahanan.

Meskipun demikian, Ainuddin menekankan bahwa pernikahan tersebut tidak menghalangi proses peradilan yang sedang dijalani oleh Agus.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan seorang pria difabel yang tidak memiliki tangan.

Namun, meskipun kondisinya terbatas, Agus diduga melakukan tindakan yang sangat merugikan banyak orang, dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keberlanjutan proses hukum terhadap Agus akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Siswa SMKN di Depok Lakukan Demo Usai Batal Ikut SNBP

Semua pihak berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan.

Sementara itu, pernikahan Agus dan Ni Luh Nopianti memberikan gambaran tentang kehidupan pribadi Agus, yang tetap melanjutkan hubungan pribadinya meskipun terjerat kasus hukum yang serius.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru