Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Astro A50 Wireless: Headset Gaming Tanpa Kabel Terkemuka

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Google Izinkan Anak Akses Aplikasi Gemini AI di Android
5 Cara Mengatur Margin di Google Docs dengan Mudah
CEO Google Ingin Teknologi AI Gemini Bisa Digunakan di iPhone
Toyota dan Waymo Jajaki Kolaborasi Teknologi Mengemudi Mandiri
Lenovo Siapkan Rangkaian Produk ThinkPad Aura Edition untuk Profesional di Indonesia
Lenovo Segera Hadirkan Laptop ThinkPad Aura Edition di Indonesia
Apple Uji Coba Tampilan iPhone Seperti Desktop, Bisa Dihubungkan ke Layar Eksternal
Ponsel Lipat Terbaru dari Huawei: Huawi Mate XT Ultimate Design dan Huawei Mate X6

Berita Terkait

Sunday, 4 May 2025 - 14:53 WIB

Google Izinkan Anak Akses Aplikasi Gemini AI di Android

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

Saturday, 3 May 2025 - 15:51 WIB

5 Cara Mengatur Margin di Google Docs dengan Mudah

Saturday, 3 May 2025 - 14:58 WIB

CEO Google Ingin Teknologi AI Gemini Bisa Digunakan di iPhone

Saturday, 3 May 2025 - 09:00 WIB

Toyota dan Waymo Jajaki Kolaborasi Teknologi Mengemudi Mandiri

Berita Terbaru

Gemini (Dok. Ist)

Teknologi

Google Izinkan Anak Akses Aplikasi Gemini AI di Android

Sunday, 4 May 2025 - 14:53 WIB

Cara Membuat Tempe di Rumah

Bisnis

3 Cara Membuat Tempe di Rumah dengan Langkah Mudah

Sunday, 4 May 2025 - 09:25 WIB