Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Google Merilis Android XR, Sistem Operasi untuk Era Extended Reality

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Aplikasi Shopee Sering Logout? Ini 6 Cara Mengatasi Shopee yang Keluar Sendiri Paling Ampuh!
Cara Hapus Riwayat Tontonan di TikTok dengan Cepat, Biar FYP Kamu Segar Lagi!
Nggak Pake Antre Lagi! Ini Cara Membuat Paspor Online Terbaru yang Praktis dan Anti Ribet
Cara Registrasi Kartu by.U Terbaru: Cepat, Mudah, dan Anti Gagal!
5 Kelebihan Xiaomi Redmi Note 17 Pro, Salah Satunya Dibekali Baterai Super Badak
3 Cara Cleaning Printer Epson untuk Mengatasi Hasil Cetak Bergaris
ReelsVideo, Cara Download Video Instagram Gratis di HP dan Komputer
4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

Berita Terkait

Saturday, 18 July 2026 - 09:33 WIB

Aplikasi Shopee Sering Logout? Ini 6 Cara Mengatasi Shopee yang Keluar Sendiri Paling Ampuh!

Friday, 17 July 2026 - 14:47 WIB

Cara Hapus Riwayat Tontonan di TikTok dengan Cepat, Biar FYP Kamu Segar Lagi!

Friday, 17 July 2026 - 14:38 WIB

Nggak Pake Antre Lagi! Ini Cara Membuat Paspor Online Terbaru yang Praktis dan Anti Ribet

Thursday, 16 July 2026 - 14:37 WIB

Cara Registrasi Kartu by.U Terbaru: Cepat, Mudah, dan Anti Gagal!

Thursday, 16 July 2026 - 10:11 WIB

5 Kelebihan Xiaomi Redmi Note 17 Pro, Salah Satunya Dibekali Baterai Super Badak

Berita Terbaru

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina

Olahraga

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026

Saturday, 18 Jul 2026 - 11:21 WIB

Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia

Berita

Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!

Saturday, 18 Jul 2026 - 09:53 WIB