Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Mulai Januari 2025, PPN Naik Jadi 12 Persen, Transaksi Digital Makin Mahal?

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Gratis! Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Gampang Banget! Ini Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak) Terbaru yang Wajib Orang Tua Tahu
Mau Belanja tapi Gajian Masih Lama? Ini Cara Daftar DANA Cicil di Aplikasi DANA yang Super Mudah!
Cara Daftar Barcode Pertalite Tanpa Ribet, Cepat dan Antiribet!
Cara Instal ChatGPT di Microsoft Excel: Dongkrak Produktivitas Kerja Kamu dalam Hitungan Menit!
Mau Eksis? Ini Cara Live Streaming di YouTube Lewat HP Paling Mudah!
Panduan Lengkap: Cara Nonton Siaran Langsung Piala Dunia 2026 di Indonesia

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 07:30 WIB

Gratis! Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:03 WIB

Gampang Banget! Ini Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak) Terbaru yang Wajib Orang Tua Tahu

Thursday, 11 June 2026 - 15:35 WIB

Mau Belanja tapi Gajian Masih Lama? Ini Cara Daftar DANA Cicil di Aplikasi DANA yang Super Mudah!

Thursday, 11 June 2026 - 09:53 WIB

Cara Daftar Barcode Pertalite Tanpa Ribet, Cepat dan Antiribet!

Berita Terbaru

Pengertian Kebugaran Jasmani

Pendidikan

Pengertian Kebugaran Jasmani dan Unsur-unsur Penting Didalamnya

Saturday, 13 Jun 2026 - 10:25 WIB