Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  iPhone SE 4 Disebut Rilis pada Maret 2025: Desain Baru, Spesifikasi Tangguh, dan Kembalinya Lini SE

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Harga Infinix Note 60 Pro 5G: Spesifikasi Gahar Snapdragon di Kelas Menengah
Cara Registrasi Kartu Indosat Terbaru 2026: Cepat, Mudah, dan Anti Gagal
Perbedaan iPhone Inter dan iBox: Mana yang Lebih Worth It?
Cara Menggunakan Warplane Proxy untuk Akses Internet Aman dan Cepat
Cara Mendapatkan Uang dari Instagram: Strategi Cuan di Era Digital
4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif
Kesal dengan Iklan? Ini Cara Menghilangkan Iklan di HP Redmi Terbaru!
Cara Bayar PayLater TikTok dengan Mudah agar Skor Kredit Tetap Aman

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 09:50 WIB

Harga Infinix Note 60 Pro 5G: Spesifikasi Gahar Snapdragon di Kelas Menengah

Sunday, 22 February 2026 - 15:15 WIB

Cara Registrasi Kartu Indosat Terbaru 2026: Cepat, Mudah, dan Anti Gagal

Friday, 20 February 2026 - 11:04 WIB

Perbedaan iPhone Inter dan iBox: Mana yang Lebih Worth It?

Friday, 20 February 2026 - 09:32 WIB

Cara Menggunakan Warplane Proxy untuk Akses Internet Aman dan Cepat

Friday, 20 February 2026 - 09:22 WIB

Cara Mendapatkan Uang dari Instagram: Strategi Cuan di Era Digital

Berita Terbaru