Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Cara Mematikan WhatsApp Tanpa Mematikan Data, Berikut Langkah-langkahnya!

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Solusi Ampuh! 6 Cara Mengatasi Aplikasi DANA yang Tidak Dapat Mengirim Uang dengan Mudah
Cara On Mic di Roblox Tanpa KTP: Panduan Aktivasi Fitur Voice Chat Terbaru
Cara Nyalain Proxy WhatsApp Agar Chat Tetap Lancar, Berikut Langkah-langkahnya!
Cara Daftar Faskes Rujukan Tingkat Lanjut di Mobile JKN, Pahami Prosedur dan Persyaratannya!
3 Cara Daftar CapCut Creator Terbaru, Agar Cepat Lolos dan Menghasilkan Cuan!
Cara Ganti Nama di Facebook Terbaru 2026: Tutorial Kilat & Anti Gagal!
4 Cara Cek Bukti Potong di Coretax Terbaru: Panduan Praktis dan Anti Ribet!
3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:16 WIB

Solusi Ampuh! 6 Cara Mengatasi Aplikasi DANA yang Tidak Dapat Mengirim Uang dengan Mudah

Tuesday, 14 April 2026 - 06:13 WIB

Cara On Mic di Roblox Tanpa KTP: Panduan Aktivasi Fitur Voice Chat Terbaru

Monday, 13 April 2026 - 14:28 WIB

Cara Nyalain Proxy WhatsApp Agar Chat Tetap Lancar, Berikut Langkah-langkahnya!

Saturday, 11 April 2026 - 08:23 WIB

Cara Daftar Faskes Rujukan Tingkat Lanjut di Mobile JKN, Pahami Prosedur dan Persyaratannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:14 WIB

3 Cara Daftar CapCut Creator Terbaru, Agar Cepat Lolos dan Menghasilkan Cuan!

Berita Terbaru