Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Bakso Suneo Surabaya Mendadak Viral, Ini Kata Pembeli!

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

8 Pekerjaan yang Tak Akan Tergantikan Teknologi AI yang Perlu Kamu Ketahui
Kenapa Baterai Hp Cepat Habis Padahal Tidak Dipakai? Ini Penyebab dan Solusinya!
Daftar Email Baru Gmail Melalui Hp, Gak Butuh Waktu Lama!
TERBARU! Cara Registrasi Indosat 2025 dengan Mudah dan Gak Ribet
Kenapa Telepon WA Menghubungkan Terus? Ternyata ini Penyebabnya!
3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan
3 Cara Cek Umur Kartu Telkomsel dengan Mudah dan Cepat
LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 16:00 WIB

8 Pekerjaan yang Tak Akan Tergantikan Teknologi AI yang Perlu Kamu Ketahui

Sunday, 29 June 2025 - 17:06 WIB

Daftar Email Baru Gmail Melalui Hp, Gak Butuh Waktu Lama!

Sunday, 29 June 2025 - 16:35 WIB

TERBARU! Cara Registrasi Indosat 2025 dengan Mudah dan Gak Ribet

Saturday, 28 June 2025 - 17:01 WIB

Kenapa Telepon WA Menghubungkan Terus? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 27 June 2025 - 15:20 WIB

3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan

Berita Terbaru

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Berita

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Thursday, 3 Jul 2025 - 09:36 WIB