Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Maudy Ayunda Kembali dengan Album Baru "Pada Suatu Hari" setelah Lama Jenuh Bermusik

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026 Terbaru dengan Mudah Tanpa Harus Datang ke Kantor
Cara Membuat Twibbon MPLS di Canva yang Keren dan Antiribet, Yuk Mari Kita Coba!
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
7 Cara Membuat Stiker WA Tanpa Aplikasi: Trik Praktis Bikin Chat Makin Seru!
Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Hangus Tanpa Ribet, Cek Solusi Mudahnya di Sini!
3 Cara Matikan Pop Up Provider yang Sering Mengganggu di HP
Uang Kembali! Ini Cara Refund Apple Service yang Mudah dan Cepat
Cara Nonton Piala Dunia di Laptop dengan Mudah dan Tanpa Lemot!

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 06:12 WIB

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026 Terbaru dengan Mudah Tanpa Harus Datang ke Kantor

Thursday, 9 July 2026 - 15:50 WIB

Cara Membuat Twibbon MPLS di Canva yang Keren dan Antiribet, Yuk Mari Kita Coba!

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Wednesday, 8 July 2026 - 07:32 WIB

7 Cara Membuat Stiker WA Tanpa Aplikasi: Trik Praktis Bikin Chat Makin Seru!

Tuesday, 7 July 2026 - 06:20 WIB

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Hangus Tanpa Ribet, Cek Solusi Mudahnya di Sini!

Berita Terbaru