Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  HarmonyOS: Huawei Targetkan 100.000 Aplikasi Baru di Tengah Tantangan Global

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

7 Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro Agar Cuan Maksimal
Mengapa Idlix Tidak Bisa Dibuka? Berikut Penyebab dan Solusi Mudahnya
Nggak Harus Punya Laptop, Ini 3 Jenis Kerja Online yang Bisa Dikerjakan Pakai HP!
Kesal dengan Akun Palsu? Begini Cara Melaporkan Akun Facebook yang Ampuh dan Cepat!
Rencana Liburan Berubah? Ini Cara Menghubungi Call Center AirAsia Paling Cepat dan Anti Ribet!
Cara Mempercepat Kinerja Android agar Tidak Lemot
Cara Blur WA Web Paling Gampang: Trik Rahasia Jaga Privasi dari Chat Kepo!
Memahami Cara Kerja Trading Modern dan Aman Bersama WeMasterTrade

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 12:41 WIB

7 Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro Agar Cuan Maksimal

Monday, 25 May 2026 - 15:35 WIB

Mengapa Idlix Tidak Bisa Dibuka? Berikut Penyebab dan Solusi Mudahnya

Monday, 25 May 2026 - 10:22 WIB

Nggak Harus Punya Laptop, Ini 3 Jenis Kerja Online yang Bisa Dikerjakan Pakai HP!

Sunday, 24 May 2026 - 13:54 WIB

Kesal dengan Akun Palsu? Begini Cara Melaporkan Akun Facebook yang Ampuh dan Cepat!

Sunday, 24 May 2026 - 11:49 WIB

Rencana Liburan Berubah? Ini Cara Menghubungi Call Center AirAsia Paling Cepat dan Anti Ribet!

Berita Terbaru

Status BLT Kesra 2026

Berita

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Saturday, 30 May 2026 - 13:29 WIB

WAR Tiket BTS Kapan

Berita

WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual

Saturday, 30 May 2026 - 13:17 WIB