Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Warga Hadang Truk Sampah, Pemkab: Lokasi Jauh dari Permukiman

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet
3 Cara Edit PDF Lewat Online Tanpa Aplikasi Tambahan
Mengulik Spesifikasi dan Harga Oppo A6x, HP Entry-Level dengan Baterai 6500 mAh
Menjaga Hal yang Penting: Bagaimana CamScanner Melindungi Dokumen Anda
Cara Uninstall Aplikasi di Laptop yang Benar: Bersihkan Tuntas dan Optimalkan Kinerja
Cara Daftar Internet Rakyat: Solusi Internet Murah untuk Semua!
Cara Menonaktifkan SPinjam Shopee: Panduan Lengkap dan Aman!!!!!!
Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru yang Sangat Berkesan

Berita Terkait

Saturday, 29 November 2025 - 15:25 WIB

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Friday, 28 November 2025 - 09:52 WIB

3 Cara Edit PDF Lewat Online Tanpa Aplikasi Tambahan

Thursday, 27 November 2025 - 18:04 WIB

Mengulik Spesifikasi dan Harga Oppo A6x, HP Entry-Level dengan Baterai 6500 mAh

Tuesday, 25 November 2025 - 16:55 WIB

Menjaga Hal yang Penting: Bagaimana CamScanner Melindungi Dokumen Anda

Tuesday, 25 November 2025 - 10:46 WIB

Cara Uninstall Aplikasi di Laptop yang Benar: Bersihkan Tuntas dan Optimalkan Kinerja

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Easycash Permanen

Teknologi

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Saturday, 29 Nov 2025 - 15:25 WIB