Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Tabrakan Mitsubishi Xpander dan Ferrari di PIK, Polisi Selidiki Penyebabnya

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

3 Cara Export Video HD di CapCut Agar Hasil Resolusi Jernih dan Tidak Pecah
4 Cara Membuat Foto 80an yang Estetik dan Nostalgik dengan Mudah!
Mengapa YouTube Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
6 Cara Pengkinian Data JMO dengan Mudah dan Cepat Tanpa Ribet
Kenapa WhatsApp Tidak Bisa di Download? Inilah 4 Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Kenapa Sinyal E Sering Muncul di HP? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
6 Cara Cleaning Printer Epson Paling Ampuh Biar Hasil Cetak Tajam Lagi
Kenapa Data Seluler Tidak Bisa Digunakan Padahal Sudah Diaktifkan? Ini Solusinya!

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 10:23 WIB

3 Cara Export Video HD di CapCut Agar Hasil Resolusi Jernih dan Tidak Pecah

Sunday, 13 September 2026 - 09:13 WIB

4 Cara Membuat Foto 80an yang Estetik dan Nostalgik dengan Mudah!

Saturday, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Mengapa YouTube Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Friday, 11 September 2026 - 15:43 WIB

6 Cara Pengkinian Data JMO dengan Mudah dan Cepat Tanpa Ribet

Friday, 11 September 2026 - 10:35 WIB

Kenapa WhatsApp Tidak Bisa di Download? Inilah 4 Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Kangen Band Resmi Bubar

Berita

Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:38 WIB