Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Apakah Poppy Playtime Itu Nyata? Fakta di Balik Game Horor yang Viral

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

5 Cara Menonaktifkan WA Sementara Waktu Tanpa Perlu Hapus Aplikasi, Dijamin Ampuh!
Cara Melihat Sandi Email Sendiri yang Lupa dengan Mudah dan Gak Pakai Ribet
Kenapa Sinyal Telkomsel E: Penyebab Umum dan Cara Biar Jaringan Pulih Lagi
Bocoran Apple iPhone 18 Pro Max: Inovasi Spektakuler yang Bikin Penasaran!
Cara Menghapus Riwayat Transaksi di Livin Mandiri yang Benar dan Aman
Kenapa WhatsApp Web Tidak Bisa Kirim Pesan? Ini Penyebab dan Solusinya
10 Aplikasi Penguat Sinyal WiFi Terbaik untuk Internet Makin Kencang
3 Cara Daftar Shopee Food Driver Lengkap, Mudah, dan Agar Cepat Diterima

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 10:04 WIB

5 Cara Menonaktifkan WA Sementara Waktu Tanpa Perlu Hapus Aplikasi, Dijamin Ampuh!

Friday, 31 July 2026 - 10:14 WIB

Cara Melihat Sandi Email Sendiri yang Lupa dengan Mudah dan Gak Pakai Ribet

Wednesday, 29 July 2026 - 10:09 WIB

Kenapa Sinyal Telkomsel E: Penyebab Umum dan Cara Biar Jaringan Pulih Lagi

Wednesday, 29 July 2026 - 10:01 WIB

Bocoran Apple iPhone 18 Pro Max: Inovasi Spektakuler yang Bikin Penasaran!

Tuesday, 28 July 2026 - 10:09 WIB

Cara Menghapus Riwayat Transaksi di Livin Mandiri yang Benar dan Aman

Berita Terbaru