Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Masjid Sejuta Pemuda Attin Viral di Media Sosial, Ini Alasannya!

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

4 Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers: Panduan Lengkap Untuk Pemula
Kenapa GoPay Tidak Bisa Transfer? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Cara Mudah Mendapatkan Akses Google Flow 18 Bulan Secara Gratis
Cara Mengatasi Game Lag Saat Dimainkan di HP, Ini Solusi yang Bisa Dicoba
Aplikasi Perekam Layar Terbaik untuk Android, Ini Pilihan dan Cara Memilihnya
4 Cara Menghasilkan Uang dari Internet Terbaru di 2026 yang Terbukti Cuan!
Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini
5 Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Aman

Berita Terkait

Sunday, 27 September 2026 - 09:11 WIB

4 Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers: Panduan Lengkap Untuk Pemula

Sunday, 27 September 2026 - 07:34 WIB

Kenapa GoPay Tidak Bisa Transfer? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Friday, 25 September 2026 - 12:13 WIB

Cara Mudah Mendapatkan Akses Google Flow 18 Bulan Secara Gratis

Thursday, 24 September 2026 - 10:04 WIB

Cara Mengatasi Game Lag Saat Dimainkan di HP, Ini Solusi yang Bisa Dicoba

Thursday, 24 September 2026 - 09:57 WIB

Aplikasi Perekam Layar Terbaik untuk Android, Ini Pilihan dan Cara Memilihnya

Berita Terbaru