Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Cara Uninstall Aplikasi di Laptop yang Benar: Bersihkan Tuntas dan Optimalkan Kinerja

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

2 Cara Cek Resi Wahana dengan Mudah dan Cepat, tanpa Harus Datang ke Kantor Ekspedisinya!
Jangan Panik! Ini Cara Cek Jadwal Pemadaman Listrik PLN Terbaru dengan Mudah
Akun WA Dibatasi Bikin Panik? Yuk, Kenali 5 Penyebab Akun WA Dibatasi dan Cara Ampuh Mengatasinya!
Cara Hapus Akun Yup Paling Mudah dan Cepat, Dijamin Permanen!
Cara Melacak HP yang Hilang dengan Nomor HP dengan Mudah dan Akurat
Kenapa MyBCA Tidak Bisa Masuk? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah
Kena Error Terus? Ini Alasan Kenapa Chat GPT Tidak Bisa Dibuka dan Cara Mengatasinya dalam Hitungan Menit!
Gak Pakai Ribet! Ini 3 Cara Transfer BCA ke DANA Terbaru yang Cepat dan Praktis

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 10:25 WIB

2 Cara Cek Resi Wahana dengan Mudah dan Cepat, tanpa Harus Datang ke Kantor Ekspedisinya!

Thursday, 25 June 2026 - 10:16 WIB

Jangan Panik! Ini Cara Cek Jadwal Pemadaman Listrik PLN Terbaru dengan Mudah

Tuesday, 23 June 2026 - 16:46 WIB

Akun WA Dibatasi Bikin Panik? Yuk, Kenali 5 Penyebab Akun WA Dibatasi dan Cara Ampuh Mengatasinya!

Tuesday, 23 June 2026 - 15:33 WIB

Cara Hapus Akun Yup Paling Mudah dan Cepat, Dijamin Permanen!

Monday, 22 June 2026 - 08:03 WIB

Cara Melacak HP yang Hilang dengan Nomor HP dengan Mudah dan Akurat

Berita Terbaru