Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Cara Mempercepat Kinerja Android agar Tidak Lemot
Cara Blur WA Web Paling Gampang: Trik Rahasia Jaga Privasi dari Chat Kepo!
Memahami Cara Kerja Trading Modern dan Aman Bersama WeMasterTrade
Cara Membuat Email Baru di HP dengan Mudah, Kurang dari 5 Menit!
Kesal Karena Force Close? Inilah 4 Penyebab Instagram Sering Keluar Sendiri dan Cara Mengatasinya!
Kerja Lebih Produktif! Ini Cara Buka WhatsApp di Laptop Tanpa Ribet
Menolak Punah! Ini 6 Skill yang Wajib Kamu Kuasai di Tahun 2026 Supaya Nggak Keganggu AI
HP Lemot dan Banyak Iklan? Ini Cara Membersihkan Virus di Semua Jenis HP Paling Ampuh!

Berita Terkait

Friday, 22 May 2026 - 10:14 WIB

Cara Mempercepat Kinerja Android agar Tidak Lemot

Friday, 22 May 2026 - 10:10 WIB

Cara Blur WA Web Paling Gampang: Trik Rahasia Jaga Privasi dari Chat Kepo!

Thursday, 21 May 2026 - 10:44 WIB

Memahami Cara Kerja Trading Modern dan Aman Bersama WeMasterTrade

Thursday, 21 May 2026 - 10:30 WIB

Cara Membuat Email Baru di HP dengan Mudah, Kurang dari 5 Menit!

Wednesday, 20 May 2026 - 19:50 WIB

Kesal Karena Force Close? Inilah 4 Penyebab Instagram Sering Keluar Sendiri dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

PRJ 2026 Kapan

Berita

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP?

Berita

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB