Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Cara Mengetahui HP Disadap: Lindungi Privasi Digital Anda

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Cara Cek Chat WA yang Sudah Dihapus: Trik Ampuh yang Jarang Diketahui
Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman
Kapan GTA 6 Dirilis ke Publik? Jangan Lupa Dicatat Tanggalnya!
Panduan Terbaru 2026: Cara Mendapatkan API Key Gemini dengan Mudah dan Cepat
6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat
Kenapa Messenger Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
6 Cara Cetak Kartu BPJS Lewat WA: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre
Cara Membeli Mata Uang Iran: Panduan Lengkap dan Aman 2026

Berita Terkait

Sunday, 15 February 2026 - 13:10 WIB

Cara Cek Chat WA yang Sudah Dihapus: Trik Ampuh yang Jarang Diketahui

Sunday, 15 February 2026 - 11:40 WIB

Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman

Saturday, 14 February 2026 - 16:30 WIB

Kapan GTA 6 Dirilis ke Publik? Jangan Lupa Dicatat Tanggalnya!

Friday, 13 February 2026 - 14:13 WIB

Panduan Terbaru 2026: Cara Mendapatkan API Key Gemini dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 12 February 2026 - 10:28 WIB

6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Berita Terbaru

Cara Transfer DANA ke BCA

Teknologi

Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman

Sunday, 15 Feb 2026 - 11:40 WIB