Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online di Ponorogo Diamankan Usai Peras Penumpang

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya
CamScanner: Menjamin Keamanan Data dan Membangun Kepercayaan Global
Cara Buka Blokir BRIMO Tanpa ke Bank: Solusi Praktis Lewat Aplikasi dan Call Center
Cara Cek SLIK OJK dengan Mudah dan Legal untuk Ketahui Riwayat Kredit Anda
Cara Membatalkan Pinjalan di Adapundi dengan Tepat dan Cepat
Kenapa Layar Hp Tidak Bisa Disentuh? Ini Penyebab dan Solusinya
Kapan M7 MLBB Dimulai? Berikut Informasi Terbarunya!
Cara Share Screen di Zoom: Panduan Lengkap untuk Presentasi Agar Lebih Efektif

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 13:59 WIB

Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya

Wednesday, 29 October 2025 - 11:18 WIB

CamScanner: Menjamin Keamanan Data dan Membangun Kepercayaan Global

Monday, 27 October 2025 - 15:07 WIB

Cara Buka Blokir BRIMO Tanpa ke Bank: Solusi Praktis Lewat Aplikasi dan Call Center

Monday, 27 October 2025 - 15:01 WIB

Cara Cek SLIK OJK dengan Mudah dan Legal untuk Ketahui Riwayat Kredit Anda

Sunday, 26 October 2025 - 14:31 WIB

Cara Membatalkan Pinjalan di Adapundi dengan Tepat dan Cepat

Berita Terbaru

Apakah Petir Bisa Menyambar Hp?

Pendidikan

Mitos atau Fakta: Apakah Petir Bisa Menyambar Hp Anda?

Thursday, 30 Oct 2025 - 17:40 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi

Berita

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Thursday, 30 Oct 2025 - 15:52 WIB

cara meningkatkan trombosit

Kesehatan

Cara Meningkatkan Trombosit dengan Baik yang Perlu Kamu Pahami

Thursday, 30 Oct 2025 - 15:40 WIB