Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Longsor di Banaran Ponorogo: Jalan Terputus, Warga Mengungsi

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

6 Kelebihan Aplikasi Bilibili dari China yang Bikin Betah Nongkrong
Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Cepat untuk Semua Tipe
4 Cara Mengatasi Game COC Tidak Bisa Dibuka: Solusi Ampuh Anti Gagal
3 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus, Berikut Ini Langkah-langkahnya!
Cara Bayar PBB Online Lewat Berbagai Platform: Panduan Lengkap dan Mudah
4 Cara Menghapus Halaman Kosong di Word Tanpa Bikin Pusing, Pasti Berhasil!
Cara Membuka SafeSearch dengan Mudah di HP dan Laptop
Cara Buka Rekening BCA Online: Cepat Tanpa Perlu Antre di Kantor Cabang

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 10:02 WIB

6 Kelebihan Aplikasi Bilibili dari China yang Bikin Betah Nongkrong

Friday, 4 September 2026 - 11:09 WIB

Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Cepat untuk Semua Tipe

Thursday, 3 September 2026 - 08:02 WIB

4 Cara Mengatasi Game COC Tidak Bisa Dibuka: Solusi Ampuh Anti Gagal

Sunday, 30 August 2026 - 09:15 WIB

3 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus, Berikut Ini Langkah-langkahnya!

Saturday, 29 August 2026 - 09:17 WIB

Cara Bayar PBB Online Lewat Berbagai Platform: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi

Pendidikan

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:40 WIB

Penyebab Utama Tekanan Darah

Kesehatan

Tensi Rendah Kenapa Bisa Terjadi pada Tubuhmu?

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:29 WIB