Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Dari Nol Sampai Mahir! Panduan Lengkap Cara Bermain Roblox di HP untuk Pemula yang Bikin Ketagihan!

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula
Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!
1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi
3 Cara Cek Ongkir JNT Cargo dengan Mudah dan Akurat
5 Cara Cek Pengeluaran Grab dengan Mudah dan Cepat
Jangan Panik Dulu! Inilah Panduan Lengkap Cara Memulihkan Akun Google yang Lupa Password
5 Cara Mengatasi Roblox Keluar Sendiri yang Perlu Kamu Pahami!
Waspada! Ini Cara Mengetahui Hp Anda Sedang Disadap

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 15:46 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Wednesday, 17 December 2025 - 14:30 WIB

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 16 December 2025 - 14:33 WIB

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Monday, 15 December 2025 - 14:14 WIB

3 Cara Cek Ongkir JNT Cargo dengan Mudah dan Akurat

Sunday, 14 December 2025 - 11:36 WIB

5 Cara Cek Pengeluaran Grab dengan Mudah dan Cepat

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB