Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Andre Rosiade Kritik soal Mafia Bola, Begini Tanggapan Erick Thohir

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

4 Cara Daftar Akulaku Agar di ACC dengan Mudah dan Cepat
Kenapa WA Sering Terblokir? Ini Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya
4 Cara Menghasilkan Uang dari HP dengan Mudah dan Terbukti Membayar
Kenapa Wifi Tidak Bisa Tersambung? Ini 6 Penyebab Utama dan Cara Cepat Mengatasinya!
Kenapa WhatsApp Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop
Laptop Gaming Value untuk Pemula: Apakah ASUS TUF Gaming™ F16 Cukup?
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Berita Terkait

Saturday, 8 August 2026 - 11:46 WIB

4 Cara Daftar Akulaku Agar di ACC dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 8 August 2026 - 09:35 WIB

Kenapa WA Sering Terblokir? Ini Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Friday, 7 August 2026 - 11:14 WIB

Kenapa Wifi Tidak Bisa Tersambung? Ini 6 Penyebab Utama dan Cara Cepat Mengatasinya!

Friday, 7 August 2026 - 09:55 WIB

Kenapa WhatsApp Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Thursday, 6 August 2026 - 09:06 WIB

Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop

Berita Terbaru

Cara Daftar Akulaku Agar di ACC

Teknologi

4 Cara Daftar Akulaku Agar di ACC dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 8 Aug 2026 - 11:46 WIB

Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai

Olahraga

Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya

Saturday, 8 Aug 2026 - 10:05 WIB