Berita

Pengamat Hukum Dukung Prabowo Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Swarawarta.co.id – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya serius dalam memberantas korupsi.

“Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” kata Hardjuno dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (2/5/2025).

Menurut Hardjuno, RUU ini menjadi instrumen penting dalam komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan mayoritas DPR yang notabene partai-partai koalisi Presiden untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas,” katanya.

 

“Draf ini sudah ada sejak era Mahfud MD menjabat Menkopolhukam di era Pak Jokowi. Tapi sebelumnya pun, sudah berkali-kali masuk Prolegnas, bahkan sejak 2012. Artinya, kita sudah lebih dari satu dekade gagal mewujudkan instrumen hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri. Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya: siapa yang sebenarnya takut?” imbuhnya.

 

 

Hardjuno menilai pernyataan Prabowo sebagai momen keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.

Ia menekankan pentingnya RUU ini sebagai lex specialis untuk menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana.

Mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU ini, menurut Hardjuno, tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

Ia berharap kabinet dan DPR menjadikan RUU ini sebagai agenda prioritas untuk segera disahkan dan diimplementasikan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Negara kehilangan triliunan rupiah aset hasil korupsi yang tidak bisa disentuh karena tidak ada payung hukumnya. Kita ketinggalan dibanding negara lain seperti Inggris, Swiss, atau bahkan negara tetangga yang sudah punya rezim perampasan aset non-konviktif,” ujarnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa alam menciptakan pola yang begitu mirip pada makhluk hidup…

18 hours ago

Mengapa Kita Tidak Boleh Terlalu Mencintai Dunia dan Melalaikan Akhirat? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa kita tidak boleh terlalu mencintai dunia dan melalaikan akhirat? Pernahkah Anda merasa…

23 hours ago

Jelaskan Dampak yang Terjadi Jika Predator atau Mangsa Mengalami Peningkatan atau Penurunan pada Keseimbangan Alam?

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, jelaskan dampak yang terjadi jika predator atau mangsa mengalami peningkatan…

23 hours ago

Bagaimana Dampak Perbedaan Waktu Bagi Masyarakat Indonesia? Simak Jawabannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana dampak perbedaan waktu bagi masyarakat Indonesia? Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, membentang…

23 hours ago

10 Cara Menjaga Agar Tulang Kita Tetap Sehat yang Kamu Harus Ketahui

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menjaga agar tulang kita tetap sehat. Tulang adalah kerangka penopang…

2 days ago

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

SwaraWarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok…

2 days ago