SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal mengenai sebutkan 2 pandangan terhadap keberlakuan HAM di dunia. Isu Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan fondasi penting dalam tatanan global modern.
Kendati demikian, implementasi dan keberlakuannya di seluruh dunia tidaklah seragam.
Terdapat beragam perspektif yang membentuk bagaimana negara, organisasi internasional, dan individu memandang dan memperlakukan HAM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara garis besar, kita dapat mengidentifikasi dua pandangan utama yang mendominasi diskursus mengenai keberlakuan HAM secara global: Universalisme HAM dan Relativisme Kultural.
-
Universalisme HAM: Keyakinan akan Nilai-Nilai HAM yang Berlaku Universal
Pandangan universalisme HAM meyakini bahwa hak-hak asasi manusia adalah inheren bagi setiap individu, terlepas dari latar belakang budaya, agama, kewarganegaraan, atau sistem politiknya.
Perspektif ini berakar pada gagasan bahwa ada nilai-nilai fundamental yang bersifat universal dan harus dihormati di mana pun.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 sering dianggap sebagai tonggak utama pandangan ini, yang mendeklarasikan serangkaian hak yang dianggap fundamental bagi seluruh umat manusia.
Para pendukung universalisme berpendapat bahwa HAM adalah indivisible dan interdependent, artinya semua hak saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Mereka menekankan pentingnya standar internasional dan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa negara-negara mematuhi norma-norma HAM yang telah disepakati secara global.
Intervensi kemanusiaan dalam kasus pelanggaran HAM berat seringkali didasarkan pada pandangan ini, dengan argumen bahwa komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk melindungi individu dari kekejaman, di mana pun mereka berada.
-
Relativisme Kultural: Penekanan pada Konteks Budaya dan Lokal
Berbeda dengan universalisme, relativisme kultural menekankan bahwa pemahaman dan penerapan HAM sangat dipengaruhi oleh konteks budaya, sejarah, dan nilai-nilai lokal suatu masyarakat.
Para pendukung pandangan ini berargumen bahwa tidak ada satu set nilai HAM yang dapat diterapkan secara universal tanpa mempertimbangkan perbedaan-perbedaan signifikan antar budaya.
Mereka menyoroti potensi terjadinya imperialisme budaya jika nilai-nilai HAM dari satu budaya dipaksakan kepada budaya lain.
Relativisme kultural tidak serta merta menolak gagasan HAM, namun lebih menekankan pada interpretasi dan implementasi HAM yang sensitif terhadap konteks lokal.
Mereka berpendapat bahwa setiap masyarakat memiliki caranya sendiri dalam memahami dan melindungi martabat manusia, dan standar HAM internasional harus mengakomodasi keragaman ini. Contohnya, praktik-praktik budaya tertentu yang mungkin dianggap melanggar standar HAM universal oleh sebagian pihak, dapat dipandang memiliki makna dan justifikasi tersendiri dalam konteks budaya asalnya.
Dinamika dan Tantangan
Perdebatan antara universalisme dan relativisme kultural merupakan dinamika yang berkelanjutan dalam wacana HAM global. Meskipun DUHAM dan berbagai instrumen HAM internasional lainnya menjadi landasan normatif yang kuat bagi universalisme, tantangan implementasi di berbagai konteks budaya tetap menjadi isu krusial.
Upaya untuk menjembatani kedua pandangan ini terus dilakukan melalui dialog antar budaya, penyesuaian standar HAM dengan konteks lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental, dan penegakan HAM yang dilakukan dengan mempertimbangkan sensitivitas budaya.
Memahami kedua pandangan ini penting untuk menganalisis berbagai isu HAM di dunia dan mencari solusi yang efektif dan adil dalam menegakkan martabat dan hak setiap individu. Perjalanan menuju penghormatan HAM yang universal memerlukan keseimbangan antara prinsip-prinsip fundamental dan penghargaan terhadap keragaman budaya manusia.