Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar Cuma Isapan Jempol

- Redaksi

Saturday, 28 June 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana (Dok. Ist)

Lisa Mariana (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, angkat bicara soal gugatan Ridwan Kamil senilai Rp105 miliar.

Ia mengaku belum menerima surat gugatan dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dan baru mengetahui kabar itu dari media.

Markus Nababan menilai gugatan Ridwan Kamil itu tidak berdasar dan belum terbukti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bahkan menyindir Ridwan Kamil dengan mengatakan bahwa pihaknya menantang sang politikus untuk menuntut lebih banyak lagi.

“Kita baru tahu di media soal gugatan dari pihak RK Rp 105 miliar.”

 

“Kita juga belum terima gugatan,” jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini fokus pada proses persidangan dan akan memberikan pernyataan lebih lanjut jika sudah menerima surat gugatan.

Baca Juga :  Visinema Studios Hadirkan Film Animasi 'Jumbo' yang Penuh Pesan Positif untuk Keluarga

“Kalau kita bilang, gugatan itu halu. Kenapa nggak sekalian Rp220 M kek, lebih banyak bisa balik modal kayaknya,” tukasnya

Markus Nababan juga menilai bahwa gugatan Ridwan Kamil itu hanya upaya untuk menekan dan mengintimidasi kliennya.

Ia yakin bahwa Lisa Mariana memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapatnya.

Berita Terkait

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Tuesday, 12 August 2025 - 14:31 WIB

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

Sunday, 10 August 2025 - 16:00 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Sunday, 10 August 2025 - 15:05 WIB

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Berita Terbaru

Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar

Pendidikan

5 Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar: Langkah Demi Langkah

Tuesday, 12 Aug 2025 - 14:24 WIB