MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai kecakapan hukum anak di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum. Pertanyaan ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak yang belum mampu memahami konsekuensi tindakan mereka.

Nabilla, karena usianya yang masih di bawah umur, tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Hal ini didasarkan pada prinsip dasar hukum perdata Indonesia yang melindungi anak dari potensi eksploitasi atau kerugian akibat ketidakmatangannya.

Kecakapan Hukum Anak di Bawah Umur

Di Indonesia, kecakapan hukum seseorang ditentukan oleh usia dan status perkawinannya. Secara umum, seseorang dianggap belum dewasa dan tidak cakap hukum sebelum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah (Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata). Namun, praktiknya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi acuan utama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Perkawinan menekankan bahwa anak di bawah 18 tahun atau yang belum pernah menikah, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya, berada di bawah kekuasaan wali (Pasal 50 ayat (1)). Wali ini berhak mengurus pribadi dan harta anak. Jika orang tua meninggal, perwalian beralih pada wali yang ditunjuk, idealnya dari keluarga anak (Pasal 51).

Baca Juga :  Biaya SMA Morning Star Academy Jakarta, Bandung, Surabaya: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) lebih jauh memperkuat perlindungan hak anak, termasuk dalam hal perwalian dan kecakapan hukum. Prinsipnya, anak di bawah umur dianggap belum cakap hukum karena belum memiliki kematangan akal dan pertimbangan untuk memahami akibat hukum dari perbuatannya.

Peran Wali dalam Perbuatan Hukum Anak

Wali berperan krusial dalam melindungi kepentingan terbaik anak. Segala perbuatan hukum yang melibatkan anak di bawah umur harus dilakukan oleh atau melalui wali yang sah. Dalam kasus Nabilla, kakeknya bertindak sebagai wali karena orang tuanya telah meninggal.

Peran wali bukan sekadar formalitas. Wali bertanggung jawab memastikan tindakan hukum yang dilakukan atas nama anak sesuai dengan kepentingan terbaiknya, dan tidak merugikan anak di masa depan. Wali juga wajib memberi penjelasan dan persetujuan atas setiap tindakan hukum yang dilakukan atas nama anak.

Baca Juga :  Mengenal Apa Itu Wahabi? Pemahaman dan Sejarahnya

Akibat Hukum Perbuatan Hukum yang Dilakukan Tanpa Wali

Jika Nabilla melakukan perbuatan hukum tanpa diwakili wali, perbuatan hukum tersebut batal demi hukum. Perbuatan hukum dianggap tidak pernah ada dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun. Hal ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum.

Pasal 1330 KUHPerdata mensyaratkan para pihak dalam perjanjian harus cakap hukum. Anak di bawah umur tanpa perwakilan wali tidak memenuhi syarat ini. Pasal 50 UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan pembatalan perbuatan hukum anak di bawah umur yang dilakukan tanpa perwakilan wali.

Konsekuensinya, perbuatan hukum tersebut tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya. Bahkan, jika sudah berjalan, wali dapat mengajukan pembatalan ke pengadilan. Pihak yang dirugikan juga tidak dapat menuntut pelaksanaan perjanjian karena sejak awal perjanjian dianggap tidak sah.

Contoh Konsekuensi Praktis

Di berbagai instansi, seperti notaris, bank, atau lembaga negara, anak di bawah umur yang melakukan perbuatan hukum tanpa wali tidak akan diakui. Dokumen atau perjanjian yang dibuat dianggap tidak sah. Pasal 39 dan 40 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris bahkan mensyaratkan penghadap berusia minimal 18 tahun atau telah menikah dan cakap hukum.

Baca Juga :  Bagaimana Ajaran Agama Tertentu Mengarahkan Perilaku yang Berakhlak

Oleh karena itu, penting bagi siapapun yang berurusan dengan anak di bawah umur untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum terkait kecakapan hukum dan peran wali. Melakukan perbuatan hukum dengan anak di bawah umur tanpa wali tidak hanya merugikan anak tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi pihak lain yang terlibat.

Kesimpulan

Perlindungan hukum bagi anak di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum mutlak diperlukan. Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang komprehensif untuk melindungi kepentingan terbaik anak. Anak di bawah umur harus diwakili oleh wali dalam setiap tindakan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan perbuatan hukum menjadi batal demi hukum.

Pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ini tidak bisa diabaikan. Baik untuk melindungi anak maupun untuk memastikan kepastian hukum dalam setiap transaksi atau tindakan hukum yang melibatkan anak di bawah umur.

Berita Terkait

Apa yang Dimaksud dengan Manusia Purba? Berikut ini Penjelasannya!
PENDIDIKAN Faktor Eksternal dan Internal PT Maju Sukses Melakukan Ekspansi Berdasarkan Teori Greiner
SEBUAH Saham Preferen Memberikan Dividen Tetap Sebesar Rp7.000 Per Tahun, Dan Tingkat Pengembalian Yang Diharapkan Investor Adalah 10%
SEBUAH Perusahaan Pada Tahun Yang Akan Datang Membutuhkan Bahan Baku Sebesar 20.000 Kg Per Tahun, Biaya Pemesanan Rp 60.000
BAGAIMANA Mahasiswa Dapat Menggunakan Media Sosial Secara Positif Dan Bertanggung Jawab Untuk Membangun Sikap Yang Sehat Dan Perilaku Yang Konstruktif
SEBUAH Perusahaan Manufaktur Memproduksi Dan Menjual Satu Jenis Produk Dengan Harga Jual Rp80.000 Per Unit, Biaya Variabel Per Unit Adalah Rp40.000
JIKA Dibandingkan Dengan Kapitalisme, Liberalisme, Dan Komunisme, Apa Yang Membuat Pancasila Unik Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia?
Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Dilaksanakan Secara Seimbang Berikan Pendapatmu?
Tag :

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 17:08 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Manusia Purba? Berikut ini Penjelasannya!

Monday, 3 November 2025 - 13:34 WIB

PENDIDIKAN Faktor Eksternal dan Internal PT Maju Sukses Melakukan Ekspansi Berdasarkan Teori Greiner

Monday, 3 November 2025 - 13:28 WIB

SEBUAH Saham Preferen Memberikan Dividen Tetap Sebesar Rp7.000 Per Tahun, Dan Tingkat Pengembalian Yang Diharapkan Investor Adalah 10%

Monday, 3 November 2025 - 13:14 WIB

BAGAIMANA Mahasiswa Dapat Menggunakan Media Sosial Secara Positif Dan Bertanggung Jawab Untuk Membangun Sikap Yang Sehat Dan Perilaku Yang Konstruktif

Monday, 3 November 2025 - 13:10 WIB

SEBUAH Perusahaan Manufaktur Memproduksi Dan Menjual Satu Jenis Produk Dengan Harga Jual Rp80.000 Per Unit, Biaya Variabel Per Unit Adalah Rp40.000

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Roblox yang Error

Teknologi

Cara Mengatasi Roblox yang Error Tanpa Harus Pusing

Monday, 3 Nov 2025 - 17:36 WIB