Berita

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pengembalian ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Latar Belakang Pengembalian Dana

Berdasarkan penuturan Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi, ia mengembalikan dana yang diperoleh dari penjualan kuota haji melalui biro perjalanannya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah yang dikembalikan terdiri dari dua komponen: USD 4.500 untuk masing-masing dari 118 jemaah, serta tambahan USD 37.000. Total dana yang dikembalikan mencapai sekitar USD 568.500, meskipun KPK menyatakan bahwa jumlah pasti masih dalam proses verifikasi.

Status Uang sebagai Barang Bukti

KPK menegaskan bahwa uang yang diterima tersebut dijadikan barang bukti dalam penyidikan kasus ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diduga kuat terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Keberadaannya sangat penting untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.

Keterkaitan dengan Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari kebijakan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 pada tahun 2024, yang kemudian dibagi dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini menyimpang dari Undang-Undang yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga adanya praktik jual-beli kuota khusus yang melibatkan biro perjalanan dan asosiasi, menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Posisi Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah, yang merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji dan pemilik Uhud Tour, menyatakan bahwa ia merasa menjadi korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Ia mengklaim bahwa jemaahnya awalnya mendaftar melalui jalur furoda, tetapi kemudian ditawarkan visa haji khusus dengan iming-iming fasilitas VIP yang tidak sesuai kenyataan.

Tahap Penyidikan

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah merupakan salah satu perkembangan penting dalam penyidikan yang masih berlangsung.

KPK berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas guna mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan calon jemaah haji Indonesia.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Anti Ribet! Begini Cara Registrasi Kartu XL Terbaru Agar Langsung Aktif

SwaraWarta.co.id - Baru saja membeli kartu perdana XL Axiata tapi bingung bagaimana cara mengaktifkannya? Tenang,…

2 hours ago

Mengenal Apa Itu Hantavirus? Ancaman Tersembunyi di Balik Debu dan Hewan Pengerat!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa khawatir saat sedang bersih-bersih gudang yang sudah lama tidak terpakai?…

5 hours ago

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

SwaraWarta.co.id - Perbincangan hangat di dunia pendidikan Indonesia beberapa waktu terakhir tertuju pada satu isu…

6 hours ago

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji…

6 hours ago

5 Cara Membuat Akun Google Workspace for Education dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat akun Google Workspace for Education. Memasuki era pendidikan modern,…

1 day ago

Mengapa Anda Tertarik untuk Mengikuti Proses Seleksi BTP SMK di PT Indofood CBP Sukses Makmur TBK Packaging Division?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengapa Anda tertarik untuk mengikuti proses seleksi BTP…

1 day ago