Kepala Sekolah di Serang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Didiknya Sendiri

- Redaksi

Friday, 17 November 2023 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Andi Kurniady saat ditemui oleh awak media (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Oknum Kepala Sekolah SDN Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS sendiri diduga mencabuli anak didiknya sendiri. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady pada hari Kamis, (16/11). 

Menurut keterangan AKP Andi, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada hari Selasa, (14/11). 

“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka,” ungkap Andi pada hari Kamis, (16/11). 

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Kejadian tidak senonoh tersebut terjadi pada 28 September lalu.

Baca Juga :  Bejat! Guru Ngaji di Semarang Cabuli Murid Perempuan

Namun pihak korban baru melaporkan kasus tersebut pada tanggal 9 Oktober. Untuk mencabuli korban, pelaku menggunakan modus pembelajaran perkalian.

Demi melancarkan aksinya, pelaku memanggil korban untuk datang ke ruangannya. Namun saat tiba di ruangannya, korban justru dilecehkan.

“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolahnya, korban menangis dan trauma. Dari sinilah orang tua merasa curiga dan mendesak korban untuk bercerita.

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga :  SBY Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, AHY: Jika Sehat, Insyaallah Hadir

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban lantaran terdorong hawa nafsu. Selain itu, pelaku juga mengaku telah mencabuli 6 siswi lainnya. 

Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” ungkapnya.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang,” ungkap Andi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pencabulan sendiri merupakan salah satu tindakan pelecehan yang tidak dibenarkan. Sehingga oknum-oknum yang melakukan pelecehan terhadap orang lain harus dihukum.

Baca Juga :  Tragis: Kecelakaan Maut di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

Selain itu, korban yang mendapatkan pelecehan juga harus melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Umumnya korban pelecehan seksual, akan memiliki trauma. Oleh karena itu, pihak keluarga juga harus mendampingi korban untuk mengembalikan kondisi psikisnya.

Berita Terkait

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya
Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah
Kenapa Rupiah Melemah Terus? Ini 3 Penyebab Utama yang Wajib Kamu Tahu!
Prabowo Subianto Tanggung Jawab Jika Rakyat Terjadi Kelaparan: Komitmen Presiden di Tengah Ancaman Krisis Pangan
Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya
Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!
Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Berita Terkait

Thursday, 21 May 2026 - 11:05 WIB

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Wednesday, 20 May 2026 - 19:00 WIB

Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 10:35 WIB

Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah

Monday, 18 May 2026 - 10:29 WIB

Kenapa Rupiah Melemah Terus? Ini 3 Penyebab Utama yang Wajib Kamu Tahu!

Sunday, 17 May 2026 - 12:40 WIB

Prabowo Subianto Tanggung Jawab Jika Rakyat Terjadi Kelaparan: Komitmen Presiden di Tengah Ancaman Krisis Pangan

Berita Terbaru

Pelajari cara kerja trading modern yang aman bersama WeMasterTrade, dari manajemen risiko hingga sistem prop firm.

Rekomendasi

Memahami Cara Kerja Trading Modern dan Aman Bersama WeMasterTrade

Thursday, 21 May 2026 - 10:44 WIB