Menkop UKM Apresiasi Kepatuhan TIktok Shop yang Tutup Layanan Mulai Sore Ini

- Redaksi

Wednesday, 4 October 2023 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru-baru ini masyarakat tengah dihebohkan dengan kabar tiktok shop yang dihapus. Sontak kabar ini memunculkan tanggapan positif dan negatif dari warganet.

Layanan bisnis berbasis tiktok shop akan resmi ditutup pada hari Rabu, (4/10) pukul 17.00. Penutupan tiktok shop dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengungkapkan bahwa regulasi ini dibuat untuk melindungi UMKM lokal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Teten Masduki mengungkapkan apresiasinya terhadap kepatuhan tiktok shop yang menutup layanannya per hari ini.

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” ungkap Teten Masduki pada keterangan resminya, Rabu, (4/10).

Baca Juga :  Jagoan KIM Plus Keok, PDIP Menang Satu Putaran dalam Pilkada Semarang 2024

Penutupan ini dilakukan setelah kementrian perdagangan memberikan waktu kepada tiktok shop untuk mematuhi regulasi yang terbaru.

Meskipun demikian, para seller dan juga affiliate tetap dapat mempromosikan produknya. Sebab layanan yang ditutup hanyalah tiktok shop 

“Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh reseller dan affiliate tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Teten mengungkapkan bahwa penutupan tiktok tidak akan berpengaruh pada pelaku UMKM.

Sebab pelaku UMKM tetap bisa memanfaatkan promosi produk di medsosnya. Terlebih saat ini banyak media sosial yang bisa dipilih sesuai dengan keinginan.

“Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller,” ungkapnya pada hari Selasa, (3/9).

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cek Hasil SKD CPNS 2024, Bagaimana Langkah-Langkahnya

“Karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok,” ungkapnya.

Meskipun tiktok shop akan ditutup, menurut Teten reseller bisa berjualan di beberapa platform lainnya. Terlebih sudah banyak platform shop yang terdapat di Indonesia.

“Tak hanya Tiktok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga kan tinggal pindah channel saja. Sesederhana itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Teten juga membantah bahwa penutupan tiktok shop akan membuat seller bangkrut. Sebab kenyataannya seller tersebut dapat menjual produk di platform lainnya.

“Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat,”imbuhnya.

Baca Juga :  Rahasia Awet Muda Ala Wulan Guritno

Berita penutupan tiktok shop sempat menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Terlebih banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan tiktok shop sebagai sumber mata pencaharian.

Berita Terkait

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terbaru