Operasi Gabungan UPT LLAJ Mojokerto di Terminal Kertajaya: 20 Bus Tak Layak Jalan

- Redaksi

Thursday, 7 September 2023 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus kuning tak layak jalan dilarang beroperasi. (Deni Lukmantara/Ngopibareng.id)


SwaraWarta.co.id –
Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT LLAJ) Mojokerto yang merupakan bagian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur melakukan operasi gabungan di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, pada Rabu (6/9). Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan Lebaran dalam kondisi laik jalan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menggunakan metode rampchek untuk memeriksa sejumlah aspek kendaraan. Hal-hal yang diperiksa mencakup sistem rem, lampu-lampu, wiper, palu pemecah kaca, perlengkapan pertolongan pertama (P3K), serta kelengkapan surat-surat seperti buku uji kendaraan dan Kartu Pengawasan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (KPS).

Baca Juga :  Pembatasan Penggunaan Pertalite: Langkah Tepat Sasaran Subsidi BBM

Hasil dari operasi tersebut adalah penindakan terhadap sekitar 20 bus berwarna hijau dan kuning karena diketahui tidak dalam kondisi laik jalan. Kendaraan-kendaraan ini tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pemeriksaan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain bus, petugas gabungan juga melakukan rampchek terhadap puluhan bus antar provinsi dan beberapa truk colt diesel yang melintas melalui jalur By Pass Mojokerto. Untungnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa puluhan bus antar provinsi dan truk colt diesel tersebut masih dalam kondisi laik jalan, sehingga tidak dikenakan tindakan penindakan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) UPT LLAJ Mojokerto, Akhmad Yazid, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang melibatkan instansi terkait. Ia menyebutkan, “Hasilnya, ada sekitar 20 bus berwarna hijau dan kuning yang tidak laik jalan dan telah kami berikan penindakan.” Penindakan tersebut antara lain berupa tidak memberikan perpanjangan trayek kepada kendaraan-kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Sekitar 10 Kontrakan Terbakar di Jakarta Utara, Disebabkan Korsleting Listrik

Yazid menegaskan bahwa bus antar provinsi telah memenuhi semua persyaratan pemeriksaan, dan hanya bus berwarna hijau dan kuning yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya UPT LLAJ Mojokerto Dishub Provinsi Jawa Timur dalam memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat di wilayahnya, yang meliputi Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin setiap bulannya.

Berita Terkait

Hari Perawat Internasional Diperingati Setiap 12 Mei: Ini Sejarah dan Maknanya
Umat Buddha Theravada di Lombok Utara Gelar Ritual Pengambilan Air Suci Jelang Waisak
Momen Romantis di Stadion: Maula Akbar Diduga Melamar Teteh Putri Karlina
65 Narapidana Lapas Narkotika Muara Beliti Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bogor Meluas, 210 Orang Terdampak
Mahasiswi ITB yang Ditahan karena Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Kini Dibebaskan
Pendaki Gunung Lawu Meninggal Dunia, Evakuasi Memakan Waktu 12 Jam
Kapal Wisatawan Tenggelam di Bengkulu, 7 Orang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Monday, 12 May 2025 - 09:02 WIB

Hari Perawat Internasional Diperingati Setiap 12 Mei: Ini Sejarah dan Maknanya

Monday, 12 May 2025 - 09:00 WIB

Umat Buddha Theravada di Lombok Utara Gelar Ritual Pengambilan Air Suci Jelang Waisak

Monday, 12 May 2025 - 08:33 WIB

65 Narapidana Lapas Narkotika Muara Beliti Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Monday, 12 May 2025 - 08:29 WIB

Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bogor Meluas, 210 Orang Terdampak

Monday, 12 May 2025 - 08:22 WIB

Mahasiswi ITB yang Ditahan karena Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Kini Dibebaskan

Berita Terbaru