Kontroversi Iuran Tapera: Hasto Kristiyanto Sebut Tidak Wajib, Pemerintah Berlakukan Aturan Wajib

- Redaksi

Monday, 3 June 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapera di Mata Hasto Kristiyanto – SwaraWarta.co.id (Ekbis)

SwaraWarta.co.id – Masih dari ingar bingar permasalahan kontroversi Tapera, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ikut berkomentar, ia menyatakan bahwa iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja harusnya tidak bersifat wajib.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikannya pada saat sedang berada di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, pada Senin (3/6/2024).

Menurut Hasto, soal Tapera ini, ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi dia tidak merinci undang-undang yang dimaksud.

Hasto menegaskan bahwa peraturan mengenai tabungan pembangunan perumahan menyatakan bahwa iuran tersebut tidak wajib.

Dia juga menyebutkan pula bahwa apabila Tapera diwajibkan, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk penindasan yang baru melalui legalisme otokratis yang harusnya tidak terjadi di republik ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 yang kemudian diubah ke PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Baca Juga :  Bagaimana Hukum Salat Jenazah Bagi Wanita?

Dalam Pasal 7 PP tersebut disebutkan bahwa berbagai jenis bidang pekerjaan, termasuk pekerja atau karyawan swasta, harus menjadi peserta Tapera, tidak hanya ASN, pegawai BUMN, ataupun aparat TNI-Polri.

BACA JUGA: Tapera: Pemerintah Untung, Pelaku Usaha dan Pekerja Babak Belur! Siap-siap Pengurangan Karyawan

Menurut aturan yang telah diberlakukan tersebut, kisaran simpanan dana Tapera yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar 3 % dari gaji pekerja atau upah yang bersangkutan.

Pembagian setoran ini adalah sebanyak 0,5 % ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 % oleh pekerja.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, seluruh setoran yang harus dibayarkan ditanggung sendiri oleh pekerja yang bersangkutan tersebut.

Selain itu, pemberi kerja diwajibkan menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi para freelancer.

Pemerintah memberikan batas waktu kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP yakni 25/2020.

Baca Juga :  Golkar Beri Tugas ke Bobby Nasution untuk Maju di Pilgub Sumut

Namun, Hasto berpendapat bahwa kewajiban ini seharusnya tidak diterapkan karena tentunya dapat memberatkan para pekerja.

Menurutnya, apabila Tapera menjadi peraturan wajib, maka ini dapat dilihat sebagai bentuk baru dari penindasan melalui penggunaan hukum yang otokratis.

BACA JUGA: Semua Bidang Usaha Dipaksa Ikut Tapera, Begini Sanksinya Bila Tidak Patuh!

Pernyataan Hasto tersebut tentu saja mengundang berbagai reaksi, mengingat pentingnya program Tapera dalam membantu pekerja untuk memiliki rumah.

Pada dasarnya, Tapera dirancang untuk memfasilitasi kepemilikan rumah bagi para pekerja melalui skema tabungan bersama.

Akan tetapi, meskipun bertujuan mulia, skema ini tetap menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan kewajibannya bagi seluruh pekerja, karena sifatnya diwajibkan.

Program Tapera sendiri, yang telah dimulai sejak beberapa tahun lalu, merupakan upaya pemerintah untuk menjawab kebutuhan akan perumahan yang terjangkau.

Pemerintah berharap melalui program ini, para pekerja bisa lebih mudah mengakses pembiayaan perumahan.

Namun kebijakan ini mendapatkan kritik datang dari berbagai pihak, termasuk Hasto, yang merasa bahwa kewajiban iuran ini dapat memberatkan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Baca Juga :  Peningkatan Arus Kendaraan Menjelang Liburan Nataru 2025 di Pelabuhan Gilimanuk

PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mencakup ketentuan bahwa pemberi kerja harus memastikan pekerjanya terdaftar dalam program Tapera.

Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi pekerja dalam program tersebut, meskipun dengan adanya kritik mengenai sifat wajibnya iuran, diskusi mengenai implementasi dan dampaknya terhadap pekerja terus berlanjut.

Dengan latar belakang ini, pernyataan Hasto menambah lapisan diskusi mengenai bagaimana kebijakan perumahan yang adil dan efektif dapat diterapkan di Indonesia.

Pemerintah perlu menimbang masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha, untuk memastikan bahwa program Tapera tidak hanya adil, tetapi juga tidak membebani mereka yang paling rentan dalam struktur ekonomi.

Debat mengenai Tapera ini menunjukkan kompleksitas kebijakan publik di bidang perumahan, terutama dalam mencari keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perumahan yang mendesak dan kemampuan finansial pekerja serta pemberi kerja.***

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

130.000 Won Berapa Rupiah?

Pendidikan

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 Feb 2026 - 15:10 WIB

Cara Mengatasi Breakout

Lifestyle

Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

Thursday, 19 Feb 2026 - 14:55 WIB