Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang mengedarkan narkoba di kawasan Bromo (Dok. Ist)

Pelaku yang mengedarkan narkoba di kawasan Bromo (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial SN (33) yang berasal dari Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

SN diketahui menjual sabu kepada sopir jip dan ojek kuda di kawasan Bromo. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 53,33 gram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa penangkapan SN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang kurir berinisial PJ ditangkap di pinggir Jalan Raya Bromo, tepatnya di Dusun Jurang Perahu.

Dari keterangan PJ, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari SN.

Baca Juga :  Valve Hapus Gim PirateFi' dari Steam, Pengguna Diimbau Reset Sistem untuk Hindari Malware

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” kata Nanang, Kamis (19/7)

Setelah mendapatkan informasi lokasi, petugas langsung menuju rumah SN di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto.

Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi sabu, pipet kaca, sendok takar, alat hisab sabu, dan timbangan.

SN dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. SN terancam pasal 114 (2) dan 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

Baca Juga :  PKB Sarankan Pemerintah Libatkan Ibu-ibu di Desa Guna Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

“Akibat perbuatannya, tersangka PJ terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan SN terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Probolinggo.

Berita Terkait

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos
RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Thursday, 11 June 2026 - 15:16 WIB

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 June 2026 - 10:05 WIB

Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Wednesday, 10 June 2026 - 09:37 WIB

Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

Berita Terbaru

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026

Berita

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 Jun 2026 - 15:16 WIB