Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang mengedarkan narkoba di kawasan Bromo (Dok. Ist)

Pelaku yang mengedarkan narkoba di kawasan Bromo (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial SN (33) yang berasal dari Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

SN diketahui menjual sabu kepada sopir jip dan ojek kuda di kawasan Bromo. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 53,33 gram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa penangkapan SN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang kurir berinisial PJ ditangkap di pinggir Jalan Raya Bromo, tepatnya di Dusun Jurang Perahu.

Dari keterangan PJ, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari SN.

Baca Juga :  Sidang Hasto Kristiyanto diwarnai Ketegangan, Satgas Cakra Buana Amankan Diduga Penyusup

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” kata Nanang, Kamis (19/7)

Setelah mendapatkan informasi lokasi, petugas langsung menuju rumah SN di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto.

Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi sabu, pipet kaca, sendok takar, alat hisab sabu, dan timbangan.

SN dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. SN terancam pasal 114 (2) dan 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

Baca Juga :  Anak STY Berikan Komentar Miring Usai Ayahnya Dipecat, PSSI: Sesuai dengan Kontrak

“Akibat perbuatannya, tersangka PJ terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan SN terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Probolinggo.

Berita Terkait

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Berita Terbaru