Kejagung Buka Suara Usai Ronald Tannur dibebaskan

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung buka suara usai Roland Tannur bebas
(Dok. Ist)

Kejagung buka suara usai Roland Tannur bebas (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan tanggapan terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Menurut Kejagung, putusan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak masuk akal.

Baca Juga: Kini Bebas, Ini Kilas Balik Ronald Tannur dijatuhi Dakwaan atas Kematian Dini

“Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan matinya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Kejagung menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Diketahui, jaksa telah menunjukkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan yang dikendarai pelaku menabrak korban. Selain itu, terdapat juga bukti hasil visum yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini

“Karena dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” kata Harli.

Baca Juga :  Risma - Azwar dikabarkan Duel dengan Khofifah-Emil, Pengamat: Rumit

“Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik,” katanya.

Oleh karena itu, jaksa akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada anak mantan anggota DPR tersebut. Jaksa akan menunggu salinan putusan dan mempelajarinya selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi.

Berita Terkait

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Berita Terbaru

Mengapa Dapat Terjadi Perbedaan Waktu

Pendidikan

Mengapa Dapat Terjadi Perbedaan Waktu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Saturday, 25 Jul 2026 - 16:29 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup

Berita

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 Jul 2026 - 10:44 WIB