Terduga Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Buka Suara, Ini Faktanya!

- Redaksi

Friday, 26 July 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi finalis Putri Nelayan (Dok. Ist)

Ilustrasi finalis Putri Nelayan (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada hari Kamis (25/7/2024), Tusyana Priyatin, pengacara dari terlapor berinisial S, mendatangi Gedung Satreskrim Polres Sukabumi untuk membahas kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan kliennya.

Kasus ini menyangkut seorang pria yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Alami Trauma

Tusyana mengkonfirmasi bahwa status kasus ini telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh pihak kepolisian. Ia mengucapkan terima kasih kepada media yang telah mengawal perkembangan kasus ini.

“Terimakasih rekan-rekan telah mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas, sekarang naik status ke penyidikan,” kata Tusyana kepada awak media.

Baca Juga :  Kebakaran di Kantin SMPN 188 Ciracas, Kerugian Capai Rp25 Juta, 350 Jiwa Selamat

Pengacara Tusyana juga membawa surat keterangan sakit untuk kliennya, S, yang saat ini sedang sakit dan masih mendapatkan perawatan infus.

“Dari kemarin saya belum statmen ya, nah skrang berstatemen kenapa saya datang hari ini, untuk mengantarkan surat sakit, surat sakit bawa Klien saya itu sekarang lagi sakit, sampai sekarang masih diinfus,” sambung Tusyana

Ia membantah tuduhan pemerkosaan yang ditujukan kepada kliennya dan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah kepada tindakan tersebut berdasarkan informasi dari saksi.

Tusyana meminta semua pihak untuk bersikap bijak dalam memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan dampak hukum. Menurutnya, kebenaran dan keadilan akan ditentukan di pengadilan.

Sementara itu, pihak terlapor, S, berencana untuk melaporkan orang tua korban terkait informasi yang tersebar di media sosial.

Baca Juga :  Pemilik Bengkel di Cirebon Ditemukan Tewas, Benarkah Jadi Korban Perampokan?

Namun, Tusyana mengatakan bahwa mereka masih mempelajari kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil, termasuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan langkah yang tepat.

Tusyana menegaskan bahwa walaupun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut belum membuktikan bahwa kliennya bersalah.

“Tuduhan terlapornya itu adalah pemerkosaan, tapi kemungkinan klien kami menyanggah untuk pemerkosan tersebut, biar nanti penyidik yang menyimpulkan. Tapi dalam hal ini klien kami tidak ada pemerkosaan dan kemarin juga saya dengar di media bahwa saksi juga tidak ada mengarah ke sana pemerkosaan,” ungkap Tusyana

Ia menyatakan kesiapan kliennya untuk bertanggung jawab jika memang terbukti bersalah dalam pengadilan.

Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, inisial A, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada tanggal 5 Juli 2024. Korban, yang berusia 17 tahun, dikabarkan mengalami trauma akibat insiden ini.

Baca Juga :  Dompu Kirim 12 Ribu Ekor Sapi untuk Kebutuhan Idul Adha di Jabodetabek

Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

Pihak kepolisian, melalui Ipda Sidik Zaelani, memastikan bahwa mereka bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan dari korban untuk mengungkap kebenaran.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB