Pemanggilan Pedangdut Nayunda Nabila oleh KPK dalam kasus SYL

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK – SwaraWarta.co.id (Sumber: JPNN)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila untuk memberikan kesaksian dalam Sidang yang berkaitan dengan kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo, atau yang lebih dikenal sebagai SYL.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa alasan di balik pemanggilan Nayunda adalah karena dugaan penerimaan uang dari SYL dalam jumlah besar saat mengisi acara di Kementerian Pertanian.

Selain itu, Nayunda juga disebut sebagai Honorer di Kementan dengan gaji bulanan sebesar Rp4,3 juta.

Simanjuntak berharap agar Nayunda dapat memberikan kesaksian pada sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Pemerintah Tengah Menggenjot Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur

Namun, jika tidak memungkinkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menentukan jadwal yang sesuai.

Pemanggilan terhadap para saksi, termasuk Nayunda, keluarga SYL, dan pihak dari Partai NasDem, merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini.

BACA JUGA: Happy Asmara dan Gilga Sahid Dikabarkan Menikah, Begini Faktanya!

Para saksi diharapkan dapat memberikan konfirmasi terhadap keterangan-keterangan yang telah disampaikan sebelumnya dalam sidang.

Simanjuntak menekankan pentingnya konfirmasi tersebut didukung dengan bukti konkret, seperti bukti transfer dan kuitansi, untuk menguatkan kebenaran keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

Dalam kasus ini SYL dit7dituduh telah melakukan upaya pemerasan sekaligus telah menerima gratifikasi atau pencucian uang dengan total nominal mencapai angka sebanyak Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu antar tahun 2020 hingga tahun 2023.

Baca Juga :  Prediksi Skor Barito Putera vs Persib Bandung, BRI Liga 1 Indonesia Musim 2024/2025, 18 Desember 2024

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan bawahannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

BACA JUGA: Bobby Nasution Gabung Gerindra, Begini Tanggapan dari PDIP

Atas perbuatannya, SYL didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah kemudian dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jonto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Bantuan Pangan Non Tunai 2024 Kapan Cair di Jawa Barat?

Demikianlah upaya KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL dan pihak terkait.

Pemanggilan Nayunda Nabila sebagai salah satu saksi menunjukkan bahwa KPK serius dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam praktik korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang adil.***

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB