4 Bulan Ditahan, Samsudin dan Kedua Anak Buahnya Bebas

- Redaksi

Tuesday, 30 July 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Samsudin dan anak buahnya bebas (Dok. Ist)

Gus Samsudin dan anak buahnya bebas (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Samsudin dan dua anak buahnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar setelah terlibat dalam kasus video viral tukar pasangan.

Mereka resmi keluar dari Lapas Kelas II B Blitar pada Senin sore, 29 Juli 2024, setelah keputusan vonis bebas.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus Mulyono, Pelaksana Harian Kepala Lapas Blitar, Samsudin dan dua anak buahnya meninggalkan Lapas Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

Proses administrasi dengan Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar telah diselesaikan sebelum mereka dibebaskan.

“Memang benar Samsudin kemarin sudah divonis bebas. Terkait kepulangan Samsudin itu dilakukan setelah proses administrasi sudah lengkap. Resmi bebas sekitar pukul 20.30 WIB,” katanya saat ditemui awak media di Lapas Blitar, Selasa (30/7)

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Hanyutkan 18 Jenazah, 99 Makam di Madiun Direlokasi

Agus menjelaskan bahwa semua dokumen administrasi, termasuk dari Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, sudah lengkap.

Selama di Lapas, Samsudin dan dua anak buahnya menunjukkan perilaku baik, sama seperti tahanan lainnya. Mereka juga mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di Lapas Blitar dan rutin melaksanakan sholat berjamaah.

“Sama seperti tahanan lainnya, berperilaku baik. Mengikuti kegiatan juga yang dilaksanakan Lapas Blitar,” imbuhnya

Sebelumnya, Samsudin dan dua anak buahnya ditahan atas kasus video viral tukar pasangan.

Mereka telah menjalani masa penahanan selama sekitar 4 bulan, sejak Maret 2024. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar memutuskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

“Kurang lebih sekitar 4 bulan untuk massa tahanannya. Kemudian setelah divonis bebas, maka dibebaskan,” tandasnya

Baca Juga :  Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang

Baca Juga: Buntut Konten Viral Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.Kini, Samsudin dan dua anak buahnya bersyukur karena dapat kembali menghirup udara bebas.

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terbaru