Suga BTS Mabuk Saat Berkendara, Sim dicabut?

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu anggota BTS, Suga( Min yoong gi ) , menjadi sorotan di kalangan penggemar K-pop usai terlibat dalam insiden, ia dinyatakan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

 

Suga ditangkap oleh pihak berwenang karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.

 

 

“Halo. Ini Suga. Aku merasa berat dan bersalah karena menemui kalian semua dengan kabar yang mengecewakan,” ungkapnya.

 

“Selamam setelah makan malam dan minum (alkohol), aku pulang ke rumah mengendarai skuter listrik. Aku melanggar peraturan UU Lalu Lintas karena tidak sadar dilarang mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk dan karena aku pikir jaraknya hanya dekat,” Klarifikasi dari suga (MG2/ree)

Baca Juga :  Ronald Tannur Kembali Bebas, Kejati Angkat Bicara

 

Walau Tiada korban jiwa namun hal ini cukup menarik banyak perhatian, melihat hal itu Big hit segera mengeluarkan pernyataan, pernyataan bahwa mereka akan memastikan setiap artisnya mematuhi hukum yang berlaku.

 

 

insiden tersebut terjadi pada malam tanggal 6 Agustus, ketika Suga pulang usai bermain. ia menaiki sekuter nya, namun setelah menempuh sekitar 500 meter, Suga terjatuh saat berusaha memarkir skuternya di depan rumahnya. Petugas polisi yang berada di dekat lokasi langsung merespons kejadian itu

 

 

Menanggapi situasi ini, Suga juga segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada penggemarnya.

 

“Aku terjatuh sendiri dalam proses memarkir skuter di depan rumah. Karena ada petugas kepolisian di sekitar, aku kena denda dan pencabutan SIM setelah menjalani tes breathalyzer. Meski tidak ada korban maupun kerusakan properti atas insiden ini, tanpa ada alasan apa pun ini semua adalah tanggung jawabku, jadi aku menundukkan kepala untuk meminta maaf,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gegara Masalah Kayu, Pria di Probolinggo Tega Bacok Ponakannya Sendiri

 

“Aku meminta maaf kepada orang-orang yang merasa terluka atas tindakanku yang ceroboh. Ke depannya aku akan lebih berhati-hati lagi agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Suga. (MG2/ree)

.

 

Hasil tes alkohol yang dilakukan di tempat menunjukkan bahwa Suga berada di bawah pengaruh alkohol. Akibatnya, ia dikenakan denda dan Surat Izin Mengemudinya (SIM) dicabut.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB