Polisi Gagalkan Peredaran 11,355 Kilogram Sabu di Jakarta yang Diselundupkan Melalui Pintu Mobil

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia peredaran narkotik, pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 11,355 kilogram yang disembunyikan di dalam pintu mobil.

Barang haram tersebut dikirimkan dari Sumatera Utara menuju Jakarta melalui jasa ekspedisi kendaraan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya, menjelaskan bahwa sindikat narkoba tersebut menggunakan jasa ekspedisi kendaraan untuk mengirimkan sabu yang disembunyikan di dalam pintu mobil.

Pengiriman narkoba ini ditujukan untuk didistribusikan di wilayah Jakarta.

Arsya menyatakan bahwa polisi mendapatkan informasi mengenai jaringan ini yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan narkoba dalam jumlah besar ke Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan investigasi dan pengawasan ketat terhadap pengiriman narkoba ini.

Pada 7 Agustus 2024, polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba tersebut dengan menggunakan metode pengiriman narkoba dengan pengawasan (controlled delivery) di salah satu pelabuhan di Jawa Barat.

Baca Juga :  Persebaya Rekrut Dejan Tumbas dan Dime Dimov untuk Perkuat Skuad di Liga 1 2024/2025

Melalui metode ini, polisi dapat melacak pergerakan mobil yang diduga berisi sabu.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa sebuah mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 8023 BF, yang diduga berisi sabu, akan dikirim ke sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus, menyatakan bahwa polisi, bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menghentikan mobil tersebut dan menemukan sabu yang disimpan di dalam ruang pintu mobil.

Jordanus mengungkapkan bahwa pada Rabu, 7 Agustus 2024, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan mobil Toyota Camry berwarna hitam di sebuah hotel di Cengkareng.

Dalam penggerebekan tersebut, sabu yang disimpan di dalam pintu mobil berhasil ditemukan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menangkap seorang pria bernama MU yang berusia 23 tahun.

Baca Juga :  Seorang Pelatih Renang di Bogor dilaporkan Usai diduga Cabuli Muridnya Sendiri

Polisi berhasil menyita sejumlah paket sabu dari dalam mobil tersebut. Jordanus menjelaskan bahwa pintu mobil tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat menyembunyikan sabu dalam jumlah besar.

Di setiap pintu depan mobil, baik kiri maupun kanan, disembunyikan tiga kilogram sabu, sementara di bagian belakang terdapat tiga kilogram lainnya, sehingga total keseluruhan sabu yang ditemukan mencapai 11 paket.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka lain yang dikenal dengan inisial A di sebuah indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Tersangka MU dan A diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang dari pemilik kepada penerima.

Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Tersangka A diketahui sudah beberapa kali bekerja di Jakarta selama empat bulan, sedangkan tersangka MU baru pertama kali datang ke Jakarta melalui jalur Sumatera Utara dan Aceh.

Baca Juga :  Denny Ja Rilis Hasil Survei Suara Partai Islam di Pemilu 2024

Saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang dikenal dengan inisial R.

Diketahui bahwa R adalah orang yang mengirimkan mobil berisi sabu kepada MU. Jordanus menambahkan bahwa penyelidikan terhadap R masih terus dilakukan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 paket sabu seberat 11,355 kilogram, enam unit telepon seluler berbagai merek,

satu unit mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 8023 BF, alat hisap sabu, satu unit motor, dan empat buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari berbagai merek.

Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.***

Berita Terkait

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen
Pemkot Bekasi Ubah Kalimalang Jadi Wisata Air dan Jalur Transportasi ke Jakarta
Rahmad Darmawan Ingin Piala Indonesia Kembali Digelar untuk Bantu Pemain Muda
Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom
Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 10:17 WIB

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

Wednesday, 18 June 2025 - 10:10 WIB

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

Wednesday, 18 June 2025 - 10:04 WIB

Rahmad Darmawan Ingin Piala Indonesia Kembali Digelar untuk Bantu Pemain Muda

Wednesday, 18 June 2025 - 09:19 WIB

Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru

Gaet Beto (Dok. Ist)

Berita

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

Wednesday, 18 Jun 2025 - 10:17 WIB