Eksekusi Cambuk di Aceh Barat: Tujuh Terpidana Jalani Hukuman di Lapas Meulaboh

- Redaksi

Friday, 16 August 2024 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Cambuk di Aceh Barat (Dok. Ist)

Eksekusi Cambuk di Aceh Barat (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam pelaku judi online dan satu pelaku pelecehan seksual pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Hukuman ini dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Usai Heboh Pengendali Judi Online Berinisial T

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mawardi, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, hukuman cambuk ini dilaksanakan setelah keputusan hukum yang sudah final.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Baca Juga :  Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Banyak Acara Seru, Catat Tanggalnya!

Para terpidana mendapatkan pengurangan jumlah hukuman cambuk karena sudah menjalani masa tahanan.

Salah satu terpidana, Arfan Mursadi (31 tahun), yang terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual, awalnya dihukum cambuk 10 kali. Namun, karena sudah menjalani 238 hari penjara, dia hanya dicambuk satu kali.

Untuk enam terpidana judi online, hukuman mereka bervariasi. Misalnya, Evi Rijal yang semula dijatuhi hukuman cambuk 10 kali, hanya dicambuk tujuh kali karena sudah menjalani 58 hari penjara.

Terpidana lainnya, seperti Haldiansyah, M Ricky, T Abdul Rahman, Zamzami, dan Zeki Fuad juga mendapatkan pengurangan hukuman cambuk karena masa tahanan mereka.

Dengan selesainya hukuman cambuk ini, para terpidana dianggap bebas dan dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Pasar Kebon Kembang di Kota Bogor

Azim, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, mengapresiasi pelaksanaan hukuman ini.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Daerah Ini Penyumbang Angka Judi Online Terbanyak di Indonesia

Dia berharap hukuman cambuk dapat menjadi peringatan agar pelanggaran syariat Islam, seperti judi online dan pelecehan seksual, berkurang di masa depan.

Berita Terkait

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?
WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual
TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima
Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru
Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?
Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 13:29 WIB

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Saturday, 30 May 2026 - 13:17 WIB

WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual

Friday, 29 May 2026 - 09:30 WIB

TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

Friday, 29 May 2026 - 09:15 WIB

Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

Thursday, 28 May 2026 - 15:57 WIB

Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?

Berita Terbaru