Hari ini, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih ingat dengan jessica?. Jessica Kumala Wongso adalah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna, yang merupakan temannya sendiri. Ia dituduh memberikan sianida ke dalam kopi Mirna saat korban lengah. Kasus ini terjadi pada tahun 2016 dan kembali menjadi sorotan publik pada tahun 2023 setelah dirilisnya film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso,” yang mengeksplorasi berbagai perspektif mengenai kasus tersebut.

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Jessica Kumala Wongso, yang terpidana dalam kasus kopi sianida 2016, hari ini dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Selama masa pembebasan bersyarat, jessica diwajibkan untuk melapor hingga tahun 2032.

Baca Juga :  MA Terima PK Kedua Jessica Wongso, Sidang Segera Digelar dengan Bukti Baru

 

Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

 

 

Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Dia telah menerima total remisi selama 58 bulan dan 30 hari.

 

Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tukas Deddy.

 

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Dia Sosok yang Tertawa Kencang Saat Gus Miftah Olok-olok Pedagang ES Teh

 

Deddy menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB