Klarifikasi Pratiwi Noviyanthi atas Tuduhan Pemerasan Dana Donasi untuk Agus Salim

- Redaksi

Tuesday, 29 October 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kasus yang lagi viral, pegiat media sosial Pratiwi Noviyanthi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memeras Agus Salim, korban penyiraman air keras, untuk mengembalikan uang donasi sebesar Rp 1,5 miliar ke yayasan yang ia kelola.

Bantahan ini disampaikan Novi setelah kuasa hukum Agus, Farhat Abbas, melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Novi menyatakan bahwa donasi yang ditujukan untuk pengobatan Agus Salim masih tersimpan dalam rekening yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan miliknya.

Ia mengonfirmasi bahwa seluruh dana tersebut masih utuh, kecuali Rp 5 juta yang telah digunakan untuk keperluan medis Agus.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Penumpang Pesawat AS Memaksa Pramugari Berhubungan Intim

Dalam kesempatan tersebut, Novi menampik tudingan pemerasan terhadap Agus.

Ia menjelaskan bahwa alihbuku uang tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama kedua belah pihak setelah terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan dana donasi.

Menurutnya, saat transaksi dengan nominal besar dilakukan, manajemen bank selalu memastikan melalui prosedur pengecekan ganda untuk memastikan bahwa tidak ada unsur paksaan.

Proses verifikasi tersebut, jelas Novi, melibatkan beberapa petugas bank, mulai dari customer service hingga manajer, yang menanyakan tujuan transfer dana secara berulang kali.

Setelah dana tersebut dialihkan, pihak kuasa hukum yayasan mengadakan dialog dengan keluarga Agus yang diwakili oleh ayahnya.

Dalam dialog tersebut, kedua pihak sepakat bahwa tujuan utama dari donasi tersebut harus difokuskan pada pengobatan dan perawatan Agus.

Baca Juga :  Kalkulator Jadian itu Apa? Ini Kelebihannya!

Menurut Novi, Agus memang membutuhkan perawatan intensif, termasuk operasi pencangkokan kelopak mata sebagai bagian dari proses pemulihannya.

Menanggapi adanya petisi publik yang meminta pengembalian dana donasi, Novi menyatakan bahwa ia akan menunggu arahan dari Dinas Sosial.

Ia menekankan bahwa fokus utama adalah untuk memastikan proses pengobatan Agus berjalan dengan baik.

Novi berencana untuk berkonsultasi dengan Dinas Sosial terkait panduan pemanfaatan dana donasi tersebut, mengingat instansi tersebut biasanya memiliki pedoman mengenai pemanfaatan dana atau penerima manfaat.

Sebelumnya, Farhat Abbas, kuasa hukum Agus, menyatakan bahwa Pratiwi Noviyanthi meminta agar dana donasi dikirimkan ke Yayasan Peduli Kemanusiaan miliknya.

Menurut Farhat, Novi menggunakan cara mengancam dan menyebarkan tuduhan bahwa Agus tidak amanah dalam mengelola donasi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Temuka 2 Warga Positif Covid 19

Farhat mengutip pesan Novi yang mengancam akan melaporkan ke Dinas Sosial serta memviralkan isu tersebut jika dana tidak segera dikembalikan.

Permasalahan terkait dana donasi ini berawal dari aksi penggalangan dana yang dilakukan Novi untuk membantu biaya pengobatan Agus, korban kekerasan penyiraman air keras.

Konflik muncul ketika Novi mengetahui bahwa Agus menggunakan sebagian dana donasi sebesar Rp 1,5 miliar tersebut untuk membantu saudaranya, Wawa, melunasi cicilan rumah sebesar Rp 98 juta.

Selain itu, Novi menemukan adanya transfer dana dari rekening Agus ke rekening anggota keluarga lain.***

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025

Berita

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Friday, 14 Nov 2025 - 10:25 WIB