Grosir Rokok dibobol Komplotan Maling, 3 Pelaku Tertangkap

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penangkapan kawanan pencuri yang gasak grosir rokok
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang laki-laki telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pencurian 202 slop rokok berbagai merek di sebuah toko grosir di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

“Ketiga pelaku ditangkap hari Jumat 3 Mei 2024. Pelaku inisial MNM, HS, dan RR, warga Bogor,” kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok belakang. Iwan menyatakan bahwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (27/4). 

BACA JUGA: Terlilit Hutang Persalinan Istri, Pria di Tuban Nekat Gasak iPhone

Korban dari kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan olah TKP dan menemukan bahwa dinding belakang toko telah dirusak oleh pelaku. 

Baca Juga :  Bukti Sudah Terkumpul, KPK Siap Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kemenkumham

“Kejadian diketahui sekitar jam 07.00 WIB, yaitu ketika pelapor akan buka toko melihat keadaan di dalam toko sudah berantakan dan mendapati barang-barang berupa beberapa slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan,” kata Iwan.

“Akibat kejadian itu pelapor kehilangan 202 slop rokok berbagai merek dan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 50.000.000,” imbuhnya.

“Dari hasil olah TKP diketahui modus operandi para pelaku yaitu masuk ke dalam toko dengan cara menjebol dinding ruko. Pelaku diduga berjumlah 3 orang,” imbuhnya.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

“Pelaku kemudian kita tangkap pada Jumat (3/5) malam di beberapa lokasi. MMN kita tangkap di tempat kerja, sedangkan pelaku HS dan HR kita tangkap di rumahnya masing-masing. Pelaku orang Bogor,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jadwal Kampanye Gibran dan Prabowo di Hari ke-12

Ketiga pelaku saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh polisi di Polsek Ciomas. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Dipersangkakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Hukuman di atas 5 tahun (penjara),” kata Iwan.

Berita Terkait

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya
Ingin Tahu Apakah Kamu Penerima KIP Kuliah? Begini Cara Ceknya Secara Online dan Mudah Tanpa Ribet
Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!

Berita Terkait

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 July 2025 - 08:50 WIB

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Monday, 28 July 2025 - 10:29 WIB

Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Saturday, 26 July 2025 - 14:12 WIB

Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Berita Terbaru

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025

Berita

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 Jul 2025 - 09:53 WIB