Berawal dari Media Sosial, Gadis di Sukabumi Jadi Korban Pemekosan 2 Pria

- Redaksi

Wednesday, 1 May 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seprei yang dijadikan sebagai barang bukti kasus pemerkosaan gadis di Sukabumi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi di Sukabumi mengungkapkan fakta baru tentang kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun oleh dua remaja laki-laki melalui media sosial

Para pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial dan kemudian janjian untuk bertemu di rumah salah satu dari pelaku. 

Baca Juga:

Ngaku Sebagai Pendeta, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun

“Baru kenal melalui media sosial kemudian janjian meminta nomor telepon, via WhatsApp mereka janjian dengan alasan RJ ini ke korban akan mengajak makan-makan ke rumah tersangka RE (20). Hanya sejauh PDKT aja pendekatan di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Selasa (30/4)

Baca Juga :  Huawei Pura 80 Series Siap Meluncur Juli 2025, Andalkan Kamera Canggih dan HarmonyOS 5

“Saat kejadian dia sudah pulang sekolah. Tidak (pakai seragam) dia menggunakan pakaian umum bebas. Dirayu akan dijadikan pacar,” ujarnya

Saat bertemu, korban diduga telah diperkosa bergilir oleh kedua pelaku.Meskipun salah satu dari pelaku masih di bawah umur, polisi tidak akan mengeluarkan keputusan damai dan akan melakukan penyelidikan hingga tuntas. 

“Berdasarkan aturan undang-undang bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak kita akan melakukan proses sampai JPU (kejaksaan) jadi tidak ada proses diversi ataupun penyelesaian di luar pengadilan,” kata dia.

Baca Juga:

Seorang Nenek di Kota Sorong Jadi Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan

Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis dan pembinaan dari pihak sekolah serta dokter psikologi.

Baca Juga :  Bayar STNK Online Apakah Harus ke Samsat? Berikut Penjelasannya!

Polisi menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga agar anak-anak tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo
Puluhan OTK Datangi Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Rumah Puan Maharani Nyaris Jadi Amukan Massa dan Sebagian Barang Hilang
Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri
Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas
Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo
Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan

Berita Terkait

Tuesday, 2 September 2025 - 18:25 WIB

Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!

Tuesday, 2 September 2025 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo

Monday, 1 September 2025 - 09:08 WIB

Puluhan OTK Datangi Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Monday, 1 September 2025 - 08:33 WIB

Rumah Puan Maharani Nyaris Jadi Amukan Massa dan Sebagian Barang Hilang

Sunday, 31 August 2025 - 12:50 WIB

Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri

Berita Terbaru