Komisi XI DPR Minta Apple Penuhi Komitmen Investasi dan Tingkatkan Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia

- Redaksi

Sunday, 17 November 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Komisi XI (Dok. Ist)

Wakil Ketua DPR RI Komisi XI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi XI DPR RI meminta perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, untuk memenuhi komitmen investasi yang belum terealisasi dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa berdasarkan audit, Apple masih memiliki kewajiban investasi sekitar Rp300 miliar dari total komitmen Rp1,7 triliun yang dijanjikan sebelumnya.

Sementara itu, pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun, jauh lebih besar dari kontribusi yang diberikan perusahaan terhadap ekonomi Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan. Dengan pendapatan sebesar itu, Apple seharusnya memberikan kontribusi nyata yang sebanding untuk mendukung pembangunan ekosistem teknologi dan digital di Indonesia,” kata Hanif Dhakiri dalam pernyataan di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Klub Malam Medan

Menurutnya, kontribusi Apple yang masih minim menunjukkan kurangnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap negara tempat mereka meraup keuntungan.

Oleh karena itu, Hanif mendorong pemerintah untuk memanggil Apple secara resmi dan meminta penjelasan terkait ketimpangan ini.

Hanif juga mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan insentif dan investasi asing, dengan mewajibkan perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar di Indonesia untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan.

Selain itu, ia mendukung regulasi yang dapat mendorong redistribusi ekonomi, seperti peningkatan komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk yang dijual di Indonesia.

“Jika Apple tidak segera merealisasikan komitmennya, bahkan memperbesar kontribusi maka pemerintah harus mempertimbangkan langkah tegas, termasuk evaluasi regulasi perdagangan dan investasi untuk perusahaan asing,” ujar dia.

Baca Juga :  Otto Hasibuan Sedih, Masih Belum Bisa Membebaskan Jessica Wongso

Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan global.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan menonaktifkan nomor IMEI untuk produk iPhone 16 yang dijual di Indonesia jika Apple belum menyelesaikan kewajiban investasinya.

Selama tahun 2023 dan 2024, Apple dilaporkan telah mengimpor dan menjual sekitar 3,8 juta unit perangkat elektronik di Indonesia, dengan nilai penjualan diperkirakan mencapai Rp19 triliun.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru