KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru, Ungkap Korupsi Rp6,8 Miliar

- Redaksi

Wednesday, 4 December 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru (Dok. Ist)

KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang dilakukan pada Senin (2/12) malam.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, sembilan orang diamankan dalam OTT ini, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dari sejumlah tempat, termasuk rumah dinas dan pribadi para tersangka.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Ungkap Obrolan dengan Pramono Anung Terkait Banjir

Rincian Barang Bukti yang Disita:

1. Rp1 miliar ditemukan di wilayah Pekanbaru saat menangkap Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

2. Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

3. Rp2 miliar ditemukan di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

4. Rp830 juta ditemukan di rumah Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Indra juga mengakui sempat menyebarkan Rp170 juta dari total Rp1 miliar yang dia pegang.

5. Rp375,4 juta ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.

6. Rp1 miliar ditemukan dari Fachrul Chacha, kakak Novin Karmila.

7. Rp100 juta ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Debat Pertama Pilbub Ponorogo 2024: KPU Pindah Lokasi ke Gedung Kesenian untuk Keamanan

8. Rp200 juta ditemukan di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.

Penetapan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Risnandar Mahiwa (RM), Pj Wali Kota Pekanbaru,

Indra Pomi Nasution (IPN), Sekda Kota Pekanbaru,

Novin Karmila (NK), Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru.

Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di rumah tahanan KPK.

Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat negara, khususnya dalam penggunaan dana publik.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Perbedaan iPhone Inter dan iBox

Teknologi

Perbedaan iPhone Inter dan iBox: Mana yang Lebih Worth It?

Friday, 20 Feb 2026 - 11:04 WIB