KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru, Ungkap Korupsi Rp6,8 Miliar

- Redaksi

Wednesday, 4 December 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru (Dok. Ist)

KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang dilakukan pada Senin (2/12) malam.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, sembilan orang diamankan dalam OTT ini, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dari sejumlah tempat, termasuk rumah dinas dan pribadi para tersangka.

Baca Juga :  Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

Rincian Barang Bukti yang Disita:

1. Rp1 miliar ditemukan di wilayah Pekanbaru saat menangkap Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

2. Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

3. Rp2 miliar ditemukan di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

4. Rp830 juta ditemukan di rumah Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Indra juga mengakui sempat menyebarkan Rp170 juta dari total Rp1 miliar yang dia pegang.

5. Rp375,4 juta ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.

6. Rp1 miliar ditemukan dari Fachrul Chacha, kakak Novin Karmila.

7. Rp100 juta ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemkab Ponorogo Genjot Proyek Normalisasi dan Sudetan Drainase

8. Rp200 juta ditemukan di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.

Penetapan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Risnandar Mahiwa (RM), Pj Wali Kota Pekanbaru,

Indra Pomi Nasution (IPN), Sekda Kota Pekanbaru,

Novin Karmila (NK), Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru.

Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di rumah tahanan KPK.

Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat negara, khususnya dalam penggunaan dana publik.

Berita Terkait

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP:

Pendidikan

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Thursday, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB