Bikin Laporan Palsu, Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya

- Redaksi

Tuesday, 16 April 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kurir COD yang bikin laporan palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang kurir paket di Sukabumi bernama LDS membuat gaduh dengan mengaku menjadi korban pembegalan di daerah Lembursitu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada awalnya terduga pelaku ini datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini mengaku dipepet oleh dua kendaraan bermotor menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak media Senin (15/4).

Namun, laporan LDS palsu dan akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum. Pihak kepolisian telah menangkapnya dan saat ini sedang di tahan di rutan Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Cuma Rp 45.000! KAI Daop 8 Surabaya Buka Tarif Khusus Kereta Jarak Jauh

Baca Juga:

Kurir di Bali Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Milik Pelanggan

LDS mengaku dibegal oleh dua kendaraan bermotor dan kehilangan uang paket COD senilai Rp3,2 juta. 

Namun, setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ternyata laporan LDS palsu dan uang itu digelapkan untuk kepentingan pribadinya dan untuk membayar cicilan sepeda motornya.

“Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk membayar cicilan sepeda motor,” ujarnya

Kepolisian menegaskan bahwa merekayasa peristiwa dan memberikan laporan palsu adalah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan. 

Baca Juga :  Pegi DPO Terungkap, Ini Tanggapan Kakak Vina Cirebon

Baca Juga:

Polisi Berhasil Menangkap 3 Kurir Narkoba di Batam

Pihak kepolisian akan merespons semua laporan masyarakat dan juga akan memproses siapa saja yang memberikan laporan palsu.

“Atas perbuatan pelaku ini, maka kami jerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” kata dia.

Berita Terkait

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 17:08 WIB

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Berita Terbaru

Mees Hilgers

Olahraga

Mees Hilgers Dipastikan Bertahan di FC Twente

Sunday, 16 Aug 2026 - 08:00 WIB