Bikin Laporan Palsu, Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya

- Redaksi

Tuesday, 16 April 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kurir COD yang bikin laporan palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang kurir paket di Sukabumi bernama LDS membuat gaduh dengan mengaku menjadi korban pembegalan di daerah Lembursitu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada awalnya terduga pelaku ini datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini mengaku dipepet oleh dua kendaraan bermotor menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak media Senin (15/4).

Namun, laporan LDS palsu dan akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum. Pihak kepolisian telah menangkapnya dan saat ini sedang di tahan di rutan Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Karier Politik Kaesang Pangarep Meroket: Dari Penerima Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI pada Sabtu, Menjadi Ketua Umum PSI pada Senin

Baca Juga:

Kurir di Bali Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Milik Pelanggan

LDS mengaku dibegal oleh dua kendaraan bermotor dan kehilangan uang paket COD senilai Rp3,2 juta. 

Namun, setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ternyata laporan LDS palsu dan uang itu digelapkan untuk kepentingan pribadinya dan untuk membayar cicilan sepeda motornya.

“Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk membayar cicilan sepeda motor,” ujarnya

Kepolisian menegaskan bahwa merekayasa peristiwa dan memberikan laporan palsu adalah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan. 

Baca Juga :  Puan Maharani Rayakan Ulang Tahun Didit Hediprasetyo Bersama Para Anak Presiden RI

Baca Juga:

Polisi Berhasil Menangkap 3 Kurir Narkoba di Batam

Pihak kepolisian akan merespons semua laporan masyarakat dan juga akan memproses siapa saja yang memberikan laporan palsu.

“Atas perbuatan pelaku ini, maka kami jerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” kata dia.

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru

Cara Mengamalkan Al Samad

Pendidikan

Bagaimana Cara Mengamalkan Al Samad dalam Kehidupan Sehari-hari?

Wednesday, 27 Aug 2025 - 16:30 WIB