PAN Respon PDIP yang Kini Tolak PPN 12 Persen: Dulu Setuju

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarwarta.co.id – Kenaikan tarif (PPN) menjadi 12% sudah tercantum dalam usulan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang akhirnya disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR.

UU ini juga mendapatkan persetujuan dari Fraksi DPR PDI-P. Perlu dicatat, pembahasan RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit.

“Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Ia menyampaikan bahwa sebagian masyarakat mungkin melihat perubahan sikap PDI-P terkait kebijakan ini sebagai dampak posisi mereka yang kini berada di luar pemerintahan, mengingat kebijakan seringkali dipengaruhi oleh posisi kekuasaan.

Di sisi lain, kebijakan Presiden Prabowo yang memberlakukan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah dianggap sebagai langkah yang bijak.

“Dulu setuju bahkan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” ujar Viva.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat serta mencegah terjadinya kontraksi ekonomi.

Pemerintah juga memastikan akan terus melindungi kepentingan masyarakat melalui berbagai upaya, termasuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB