KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah seorang wiraswasta bernama Rudy Ong Chandra. Pemeriksaan terhadap Rudy dilakukan untuk menggali lebih jauh perannya dalam pengurusan izin tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan Rudy fokus pada sejauh mana pengetahuannya serta keterlibatannya dalam pengurusan IUP yang pernah dilakukannya.

Pernyataan ini disampaikan Tessa pada Senin, 23 Desember 2024.

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah barang bukti penting saat melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka pada 22-23 Oktober 2024.

Baca Juga :  Segera Gelar Kongres, Ganjar Pranowo Sebut Banyak yang Ingin Megawati jadi Ketum PDIP Lagi

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil membuka empat brankas yang ditemukan di salah satu rumah tersangka. Namun, identitas pemilik rumah tersebut belum diungkapkan secara rinci.

Tessa menjelaskan bahwa dari empat brankas yang diamankan, ditemukan berbagai dokumen penting terkait izin pertambangan, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen terkait IUP, catatan transaksi keuangan, serta file elektronik yang relevan dengan kasus ini.

Selain Rudy Ong Chandra, kasus ini juga menyeret dua nama lain, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga :  Tom Lembong Serahkan Penanganan Kasusnya kepada Tuhan, Komentari Dugaan Suap di Pengadilan Tipikor

Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada di dalam negeri guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dan rincian konstruksi perkara.

Informasi tersebut baru akan disampaikan kepada publik saat upaya penangkapan atau penahanan dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan nama-nama penting di Kalimantan Timur dan menyangkut proses perizinan yang krusial dalam sektor pertambangan.

Dengan barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen dan catatan keuangan, KPK diharapkan dapat mengungkap lebih jauh modus operandi serta aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Habiskan Momen Liburan dengan Mengunjungi Sederet Kebun Stoberi Bandung

Melalui penyelidikan yang mendalam, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan.***

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru