KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Langkah Baru Pemberantasan Korupsi

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia hukum dan pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK kembali mencuri perhatian publik setelah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang terseret dalam kasus yang sudah mencuat sejak 2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, yang pada saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Suap tersebut diperkirakan memiliki tujuan agar Wahyu bisa membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui jalur mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Sempat Ditinggalkan Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Muncul dan Tanyakan Hal Ini ke Hasto Kristiyanto

Sementara itu, beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini telah menerima vonis hukuman.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara, sementara Agustiani Tio, orang kepercayaannya, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, seorang pihak swasta bernama Saeful menerima hukuman satu tahun delapan bulan penjara.

Meski penetapan Hasto sebagai tersangka telah diumumkan, KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai konstruksi perkara maupun peran spesifik Hasto dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan kasus ini.

Langkah KPK ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara.

Achmad Baha’ur Rifqi, pimpinan aliansi BEM PTNU, menyatakan bahwa mereka menyambut baik keputusan KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Baca Juga :  Review Meizu 21, Hp Canggih Dilengkapi Snapdragon 8 Gen 3

Menurutnya, hal ini menjadi sinyal positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rifqi juga menilai langkah ini sebagai hasil dari berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan oleh masyarakat.

Ia berharap keputusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membersihkan negeri dari praktik korupsi.

Selain itu, ia mendorong KPK untuk terus menuntaskan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.

“Langkah ini semoga membawa keadilan bagi masyarakat dan menjadi titik awal bagi Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ungkap Rifqi dalam keterangannya kepada media.

Penetapan Hasto sebagai tersangka sekaligus menjadi pengingat bahwa kasus Harun Masiku masih belum sepenuhnya selesai.

Publik terus menantikan langkah konkret KPK dalam menangani perkara ini, termasuk upaya menangkap Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Terungkap, Begini Modus Eks PJ Walkot Pekanbaru sebelum Terjaring OTT KPK

Langkah KPK ini dinilai penting untuk menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Meski begitu, banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan nama besar dalam dunia politik.

Sebagai salah satu tokoh penting di PDIP, penetapan Hasto sebagai tersangka tentu akan membawa dampak politik yang cukup besar.

Namun, banyak yang percaya bahwa langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para pemangku kepentingan di Indonesia.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik berharap KPK dapat membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak.

Upaya pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya berhenti pada kasus ini, tetapi juga menyentuh berbagai kasus lain yang merugikan negara dan masyarakat.***

Berita Terkait

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu
KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO
KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah
Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia
Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump
MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya
Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 16:27 WIB

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu

Tuesday, 24 June 2025 - 14:38 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO

Tuesday, 24 June 2025 - 14:10 WIB

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah

Tuesday, 24 June 2025 - 13:57 WIB

Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia

Tuesday, 24 June 2025 - 13:50 WIB

Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump

Berita Terbaru

Lifestyle

7 Camilan Sehat yang Bikin Otak Tetap Cerdas

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:30 WIB

Aplikasi LinkedIn (Dok. Ist)

Teknologi

LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:23 WIB

Babymonster (Dok. Ist)

Entertainment

Babymonster Rilis Lagu Baru “Hot Sauce” Awal Juli, Tanpa Rami

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:17 WIB

cara menghilangkan garis merah di Word

Teknologi

4 Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap!

Tuesday, 24 Jun 2025 - 15:22 WIB