KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Langkah Baru Pemberantasan Korupsi

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia hukum dan pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK kembali mencuri perhatian publik setelah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang terseret dalam kasus yang sudah mencuat sejak 2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, yang pada saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Suap tersebut diperkirakan memiliki tujuan agar Wahyu bisa membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui jalur mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Ahok dan Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun

Sementara itu, beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini telah menerima vonis hukuman.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara, sementara Agustiani Tio, orang kepercayaannya, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, seorang pihak swasta bernama Saeful menerima hukuman satu tahun delapan bulan penjara.

Meski penetapan Hasto sebagai tersangka telah diumumkan, KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai konstruksi perkara maupun peran spesifik Hasto dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan kasus ini.

Langkah KPK ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara.

Achmad Baha’ur Rifqi, pimpinan aliansi BEM PTNU, menyatakan bahwa mereka menyambut baik keputusan KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Baca Juga :  KPK Kembali Geledah Balai Kota Semarang, Ini Lokasinya!

Menurutnya, hal ini menjadi sinyal positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rifqi juga menilai langkah ini sebagai hasil dari berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan oleh masyarakat.

Ia berharap keputusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membersihkan negeri dari praktik korupsi.

Selain itu, ia mendorong KPK untuk terus menuntaskan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.

“Langkah ini semoga membawa keadilan bagi masyarakat dan menjadi titik awal bagi Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ungkap Rifqi dalam keterangannya kepada media.

Penetapan Hasto sebagai tersangka sekaligus menjadi pengingat bahwa kasus Harun Masiku masih belum sepenuhnya selesai.

Publik terus menantikan langkah konkret KPK dalam menangani perkara ini, termasuk upaya menangkap Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah Usia Temui Korban Kecelakaan Maut Tol Semarang -Batang KM

Langkah KPK ini dinilai penting untuk menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Meski begitu, banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan nama besar dalam dunia politik.

Sebagai salah satu tokoh penting di PDIP, penetapan Hasto sebagai tersangka tentu akan membawa dampak politik yang cukup besar.

Namun, banyak yang percaya bahwa langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para pemangku kepentingan di Indonesia.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik berharap KPK dapat membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak.

Upaya pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya berhenti pada kasus ini, tetapi juga menyentuh berbagai kasus lain yang merugikan negara dan masyarakat.***

Berita Terkait

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80
Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya
Harga BBM Terbaru Oktober 2025: Dex Series Naik, Harga Bensin Stabil

Berita Terkait

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Monday, 6 October 2025 - 16:05 WIB

Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya

Monday, 6 October 2025 - 15:51 WIB

Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

Monday, 6 October 2025 - 07:44 WIB

Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terbaru

14055 Nomor Apa?

Teknologi

14055 Nomor Apa? Layanan Penting yang Perlu Anda Tahu

Wednesday, 8 Oct 2025 - 12:17 WIB