Pembatasan Penggunaan Pertalite: Langkah Tepat Sasaran Subsidi BBM

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diinformasikan bahwa mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Aturan ini melarang kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dan mobil berkapasitas mesin lebih dari 1.400cc untuk menggunakan Pertalite.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi.

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga :  Jokowi: Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Masih dalam Sosialisasi

Beberapa jenis kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin besar, seperti Yamaha XMAX, Kawasaki Ninja 250, dan Yamaha R25, tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.

Begitu pula dengan mobil seperti Toyota Avanza, Kia Seltos, dan Volkswagen Tiguan yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.400cc.

Sebaliknya, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih kecil seperti Toyota Agya, Suzuki Ignis, dan Honda Brio masih diperbolehkan mengakses BBM bersubsidi.

Pemerintah akan memanfaatkan data kendaraan untuk memvalidasi penerima subsidi agar kebijakan ini berjalan efektif.

Sebagai pengganti subsidi BBM yang tidak lagi bisa dinikmati oleh kelompok tertentu, pemerintah merancang skema bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Baca Juga :  Tragedi Banjir Bandang di Derna, Libya: Lebih dari 1.000 Jenazah Ditemukan, 10.000 Orang Dikhawatirkan Hilang

Kelompok yang diprioritaskan mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja transportasi berbasis online.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mereka yang terdampak kebijakan baru tanpa memberatkan perekonomian.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi sekaligus mendorong keadilan dalam pendistribusiannya.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap subsidi tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang secara ekonomi mampu membeli BBM nonsubsidi.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memonitor pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan implementasinya berjalan lancar.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi nasional.

Meski kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju, tantangan dalam pelaksanaannya tidak dapat diabaikan.

Baca Juga :  Nat Philips Kembali ke Liverpool Setelah Dipinjamkan ke Celtic

Sosialisasi yang masif dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah pelanggaran aturan di lapangan.

Selain itu, pemerintah berkomitmen menyediakan alternatif bantuan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak merasa dirugikan oleh perubahan ini.

Dengan pembatasan penggunaan Pertalite, pemerintah berharap subsidi BBM dapat digunakan lebih bijak dan adil.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya mendorong masyarakat untuk beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan kebutuhan kendaraan mereka.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari subsidi yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan, sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara di masa depan.***

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru