Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Tanggapi Status DPO yang Hanya 1 Orang

- Redaksi

Monday, 27 May 2024 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuasa hukum keluarga Vina
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Polisi di Jawa Barat (Jabar) mengumumkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah sembilan orang, dan satu orang masih menjadi buron yang telah ditangkap, yaitu Pegi. 

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, memberikan tanggapan terkait hal ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini ada hal yang membahagiakan tentunya dan ada juga yang membuat kami kecewa. Yang membahagiakan tentunya Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang merasa ada angin baru atas tertangkapnya pelaku tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga :  Tips Merawat Baju Gamis Paling Benar, Dijamin Gamis Tetap Lembut!

Baca Juga:

Disebut Salah Tangkap Pegi Setiawan, Ini Jawaban Polda Jabar

“Namun ada hal yang membuat kami kecewa kenapa polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” sambungnya.

 Menurut Putri, pihak kuasa hukum telah berkomunikasi dengan keluarga Vina mengenai pernyataan terbaru dari Polda Jabar. 

Baca Juga:

Perolehan Penonton Melambat, Badarawuhi di Desa Penari Dilibas Vina: Sebelum 7 Hari

Dia mengatakan keluarga Vina sangat terkejut mendengar hal ini.

“Saya coba menenangkan mereka dan saya coba katakan saya akan coba berkoordinasi coba kami rapatkan dulu sama Pak Hotman bahwa hilangnya dua DPO ini,” papar Putri.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB