Kasetpres Sebut Jokowi Bagi Bansos Pakai Dana Operasional Presiden

- Redaksi

Tuesday, 9 April 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pembagian sembako dari Jokowi
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi telah mengungkapkan bahwa sembako yang sering dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan dana operasional presiden.

Menurut Heru, dana operasional presiden tidak hanya digunakan untuk program sembako, tetapi juga untuk beberapa bantuan sosial lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana dari operasional presiden. Jadi dana operasional presiden itu kan macam-macam antara lain bansos,” kata Heru Budi kepada wartawan di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (8/4/2024).

Selain bantuan sosial, Heru mengatakan bahwa dana operasional juga diberikan oleh Jokowi untuk memberikan bantuan ke sekolah-sekolah.

BACA JUGA: Sri Mulyani Blak- Blakan Soal Bansos saat di MK

Baca Juga :  Bunuh Penjual Baju di Tangerang, Terduga Pelaku Serahkan Diri Ke Polisi

 Diketahui, Jokowi selalu memberikan bantuan pada saat ia berkunjung ke sekolah.

“Ketika kunjungan ke daerah contoh waktu itu Mas Yusuf selaku kepala biro protokol mendampingi, memberikan juga sebuah mobil kepada SMK. Begitu juga kunjungan ke daerah lain ketika SMK itu membutuhkan alat-alat lab, bapak presiden juga memberikan,” kata Heru.

“Jadi sembako ini bagian dari bantuan bapak Presiden, begitu juga tadi saya sampaikan ketika COVID memberikan makanan siap saji, ketika UMKM terkena langsung dampak COVID, Bapak Presiden per hari mengundang para UMKM tersebut ke Istana kurang lebih 250 sampai 500 untuk diberikan bantuan Rp 1,2 juta. Jadi macam-macam, semua provinsi,” tambahnya.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB