Sertifikat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang Dibatalkan: Kementerian ATR/BPN Temukan Cacat Prosedur dan Material

- Redaksi

Wednesday, 22 January 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,

mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang telah teridentifikasi mengandung cacat prosedur dan material.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Nusron setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan di lapangan, yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut tidak seharusnya menjadi properti pribadi atau milik perusahaan.

Menurut Nusron, hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut berada di luar batas garis pantai, yang berarti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk menjadi objek sertifikasi.

Oleh karena itu, status sertifikat tersebut dianggap cacat, baik dari sisi prosedural maupun material.

Baca Juga :  Mulai Januari 2025, PPN Naik Jadi 12 Persen, Transaksi Digital Makin Mahal?

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021,

Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, tanpa memerlukan perintah pengadilan.

Dari total 266 sertifikat yang diterbitkan di wilayah tersebut, yang terdiri dari SHGB dan SHM,

Nusron menyebutkan bahwa sebagian besar tanah tersebut berada di bawah laut, dan hasil pencocokan dengan peta yang ada menunjukkan bahwa area tersebut memang terletak di luar garis pantai.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah untuk membatalkan sertifikat yang bermasalah tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pihak Kementerian ATR/BPN juga telah memanggil petugas yang terlibat dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang bertujuan untuk memastikan bahwa kode etik dan prosedur yang berlaku telah dipatuhi.

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat.

KJSB, yang merupakan pihak swasta yang menyediakan jasa survei, memiliki peran penting dalam pengukuran tanah yang terkait dengan proyek pagar laut tersebut.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan dengan benar selama proses pengukuran tanah oleh KJSB.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Bagikan Sembako Bantuan, Pandji Pragiwaksono Berikan Sindiran

Dalam penelusuran awal, ditemukan bahwa 263 bidang SHGB telah diterbitkan, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama individu.

Selain itu, ditemukan pula 17 bidang SHM yang terdaftar di kawasan tersebut.

Nusron menyebutkan bahwa langkah-langkah hukum dan administrasi akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa penerbitan sertifikat tanah di kawasan Pesisir Utara Kabupaten Tangerang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjaga integritas proses sertifikasi tanah dan memastikan bahwa tanah yang diterbitkan sertifikatnya tidak melanggar hak publik atau merugikan masyarakat.***

Berita Terkait

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Berita Terbaru