Terdakwa Pemilik Tembakau Sintetis Sebanyak 47 Paket di Ambon Diancam 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 21 June 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis 6 Tahun Penjara Pemilik Sinte di Ambon – SwaraWarta.co.id (MalukuTerkini)

SwaraWarta.co.id – Dari Ambon diberitakan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun kepada Dedy Ferdiansyah, yang merupakan terdakwa yang tertangkap memiliki 47 paket Narkotika golongan satu berupa tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutan Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan kurungan tiga bulan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mencatat bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmampuannya mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Mediasi Warga dan Debt Collector di Jakarta Barat Berjalan Damai

BACA JUGA: Virgoun Menjalani Pemeriksaan di Kantor Polisi Usai Ditangkap Sehubungan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Namun, yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa 47 paket tembakau sintetis yang dibungkus kertas nasi, dua pak kertas rokok, sebuah sepatu kiri berwarna pink tanpa merk, tiga pecahan genteng tanah liat, dan satu paket kiriman atas nama penerima Faisal.

Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.

Baca Juga :  Bensin dan Beras Menjadi Pemicu Inflasi Terjadi pada Sepanjang September

Dedy Ferdiansyah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19:20 WIT di Lorong dua BTN Kanawa Indah, Negeri Batu Merah.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Gunung Semeru Lumajang Usai Erupsi

Sebanyak 47 paket tembakau sintetis diperoleh terdakwa dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina di Jakarta, yang mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman.

Rencananya, paket-paket tersebut akan dijual dengan harga Rp100.000 per paket, namun terdakwa ditangkap sebelum sempat melakukan penjualan.***

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026?

Olahraga

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya

Wednesday, 5 Nov 2025 - 17:42 WIB