Kapan PKH Tahap 1 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

- Redaksi

Saturday, 15 February 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan PKH Tahap 1 2025 Cair

Kapan PKH Tahap 1 2025 Cair

SwaraWarta.co.id – Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)! Bantuan sosial PKH tahap 1 tahun 2025 telah mulai dicairkan.

Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH biasanya dilakukan dalam empat tahap:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Untuk tahap 1 tahun 2025, pencairan diperkirakan dimulai pada bulan Februari dan akan berlangsung hingga Maret.

Namun, perlu diingat bahwa jadwal ini bersifat орsional dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Sering Jadi Idola Warga, Ini Dia Profil Kepala Desa Gondowido

Cara Cek Penerima PKH

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs web Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial.
  2. Cari menu atau fitur untuk pengecekan penerima PKH.
  3. Masukkan data diri yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi lainnya yang diminta.
  4. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses pengecekan.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan PKH di wilayah Anda.

Tips untuk Penerima PKH

  • Pastikan data diri AndaValid dan terkini agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan.
  • Pantau terus informasi terbaru mengenai jadwal pencairan PKH melalui sumber-sumber terpercaya, seperti situs web Kementerian Sosial, media massa, atau kantor desa/kelurahan setempat.
  • Gunakan dana PKH dengan bijak dan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Baca Juga :  Tumpahan Cairan Kimia di Bandung Barat Beri Efek Buruk, 100 Pengendara Keluhkan Hal Ini

Penting untuk diingat:

Pencairan PKH dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan menerima bantuan secara bersamaan. Jika Anda belum menerima bantuan pada tahap ini, jangan khawatir. Tetap pantau informasi terbaru dan lakukan pengecekan secara berkala.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi pihak-pihak terkait.

Berita Terkait

Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim
Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ribuan Personel
POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar
Bandara Soa dan Bandara Ende Kembali Dibuka Setelah Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Barcelona Resmi Datangkan Joan Garcia, Kiper Muda Berbakat dari Espanyol
WhatsApp Hadirkan Iklan di Status, Ini Penjelasan dan Fitur Terbarunya
Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 11:34 WIB

Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik

Thursday, 19 June 2025 - 11:29 WIB

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Thursday, 19 June 2025 - 11:26 WIB

Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ribuan Personel

Thursday, 19 June 2025 - 11:23 WIB

POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar

Thursday, 19 June 2025 - 11:15 WIB

Bandara Soa dan Bandara Ende Kembali Dibuka Setelah Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Berita Terbaru

Ibunda Ronald Tanur (Dok. Ist)

Berita

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Thursday, 19 Jun 2025 - 11:29 WIB