Kasus Dugaan Korupsi BBM di Pertamina: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru

- Redaksi

Thursday, 27 February 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu, Kejagung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC).

Maya Kusmaya diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan Edward Corne menjabat sebagai VP Trading Operations di perusahaan yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik yang menyebabkan pembengkakan biaya impor bahan bakar minyak (BBM) dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu modus yang dilakukan adalah membeli BBM dengan kualitas lebih rendah (RON 90 atau di bawahnya) namun membayarnya dengan harga BBM berkualitas lebih tinggi (RON 92).

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ucapnya

Baca Juga :  Anggota DPR Dukung Ojol Masuk Daftar Penerima BBM Subsidi

Hal ini menyebabkan Pertamina membayar harga impor yang jauh lebih mahal dari seharusnya.

Proses pencampuran (blending) BBM ini dilakukan di fasilitas milik tersangka lainnya, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dari PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) dari PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga diduga melakukan impor BBM dengan metode spot atau penunjukan langsung, di mana harga ditentukan saat itu juga. Padahal, metode yang seharusnya digunakan adalah term contract atau pemilihan pemasok dengan sistem kontrak jangka panjang, yang lebih memungkinkan untuk mendapatkan harga yang lebih stabil dan wajar.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” ujarnya menambahkan.

Tak hanya itu, mereka juga diduga mengetahui dan menyetujui adanya mark-up dalam kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, Pertamina Patra Niaga harus membayar tambahan biaya pengiriman sebesar 13–15 persen secara ilegal.

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbongkar! Kades Ngepung Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta dengan Laporan Fiktif

Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. Kejagung mengungkapkan bahwa angka tersebut berasal dari lima komponen utama:

1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – sekitar Rp35 triliun

2. Kerugian impor minyak mentah melalui perantara (broker) – sekitar Rp2,7 triliun

3. Kerugian impor BBM melalui perantara (broker) – sekitar Rp9 triliun

4. Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023 – sekitar Rp126 triliun

5. Kerugian dari subsidi BBM tahun 2023 – sekitar Rp21 triliun

Atas perbuatannya, Maya Kusmaya dan Edward Corne dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN dengan nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara,” kata Qohar.

Baca Juga :  Iran Bersumpah akan Balas Serangan Israel yang Menawaskan Pimpinan Politik Hamas

Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat menghadapi ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara yang lama dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Daftar Tersangka yang Telah Ditetapkan

Sebelumnya, pada Senin (24/2), Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar para tersangka beserta jabatan mereka:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Berita Terkait

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terbaru