Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Blora, Pelaku Dipicu Sakit Hati Akibat Masalah Warisan

- Redaksi

Monday, 3 March 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Blora, Jawa Tengah, yang mengakibatkan kematian ayah dan anak, Muslikin (45) dan SK (9).

Pelaku, yang berinisial MK, merupakan kerabat dari korban dan dipicu oleh sakit hati akibat masalah warisan.

“Motifnya karena sakit hati dan dendam karena masalah warisan,” kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dilansir detikJateng, Minggu (2/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, MK telah lama menyimpan dendam kepada Muslikin, yang merupakan iparnya.

“Jadi pihak tersangka ini merasa sakit hati atas ucapan maupun sesuatu yang dilakukan oleh pihak keluarga korban,” jelas Selamet.

Baca Juga :  Viral Naik Rakit Bak Raja di Area Banjir, Dirut PUDM Angkat Bicara

MK merasa dianggap tidak memiliki harta apapun oleh Muslikin dan mertuanya, sehingga menyisakan dendam terpendam di dirinya.

“Si pelaku ini oleh keluarga korban maupun pihak mertua itu dianggap orang yang tidak punya. Jadi tidak membawa apa apa menikahi adik dari istri korban,” jelasnya.

Korban Muslikin dan anaknya tewas setelah menenggak air minum yang tercampur gulma di meja makan pada Jumat (21/2).

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku merupakan kerabat korban. MK akhirnya ditangkap oleh polisi di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2).

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan detail kasus pembunuhan ini.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru