Pengedar Sabu di Pasuruan Menyamar Pakai Daster, Tetap Tertangkap Polisi

- Redaksi

Friday, 14 March 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedaran narkoba (Dok. Ist)

Pelaku pengedaran narkoba (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pengedar sabu di Kabupaten Pasuruan mencoba berbagai cara untuk menghindari penangkapan polisi.

Lapi (50), warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, nekat menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan daster dan kerudung istrinya saat berusaha kabur dari petugas. Namun, upayanya tetap gagal, dan ia berhasil ditangkap polisi.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, menjelaskan bahwa polisi sudah mengantongi informasi mengenai aktivitas Lapi sebagai pengedar sabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berusaha menangkapnya pada Sabtu (8/3/2025) pagi.

Ketika petugas datang ke rumahnya, Lapi mencoba melarikan diri dengan berpakaian seperti perempuan. Ia berlari keluar rumah dan menuju area perkebunan di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo.

Baca Juga :  Keok 2 Kali Berturut-turut, Timnas Indonesia U20 Berhasil Kalahkan India dengan Skor 4:0

Namun, meskipun sudah menyamar, polisi tetap mengenalinya dan berhasil menangkapnya saat masih mengenakan daster dan kerudung.

“Pelaku kabur saat anggota melakukan penangkapan. Ia kabur memakai daster dan kerudung istrinya untuk mengelabuhi petugas. Tapi akhirnya bisa ditangkap di area perkebunan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Kamis (13/3)

Dari penangkapan ini, polisi menyita sembilan kantong plastik berisi sabu siap edar dengan total berat 5,25 gram.

Akibat perbuatannya, Lapi kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Lapi kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus.

Baca Juga :  Upacara Pertama HUT Ke-79 RI di IKN Penuh Harapan Warga

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Pasuruan, yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di daerah tersebut.

Berita Terkait

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Sunday, 4 January 2026 - 10:50 WIB

Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB