Hukum Kafarat Puasa Ramadhan dan Syarat Melakukannya

- Redaksi

Thursday, 14 March 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Puasa Kafarat (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Puasa kafarat adalah jenis puasa untuk menebus kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya adalah meminta maaf pada Allah dan bertaubat. Selain bertaubat, seseorang perlu membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.

Allah memberikan petunjuk tentang hukum puasa kafarat dalam al-Quran, yaitu surat al-Maidah ayat 69. 

ا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)

Baca Juga :  Pramono Anung Resmi jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Beri Respon Tak Terduga

Ada beberapa bentuk pelanggaran yang mengharuskan seseorang untuk melakukan puasa kafarat, seperti berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan.

Selain itu bentuk pelanggaran lainnya yaitu membunuh tanpa sengaja, melakukan zhihar, melanggar sumpah, dan membunuh binatang buruan saat ihram.

Untuk melakukan puasa kafarat, seseorang perlu membaca niat pada malam harinya. Lafal yang diucapkan tidak perlu sama persis dengan lafal yang dikutip dari kitab suci

Yang penting, niat tersebut diucapkan dengan khusyuk dan ikhlas sebagai bentuk permohonan maaf dan bertaubat.

Dalam melakukan puasa kafarat, cara pelaksanaannya sama dengan puasa wajib lainnya. 

Namun, bacaan niatnya berbeda, seperti contohnya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat fardhu karena Allah Ta’ala.”

Baca Juga :  Exco PSSI Sesalkan Tindakan Kasar Pemain Myanmar di Laga Indonesia vs Myanmar

Apa saja syarat-syarat lainnya untuk melakukan puasa kafarat?

Hukum Kafarat Puasa Ramadhan dan Syarat Melakukannya
Puasa Kafarat (Dok. Istimewa)

Selain membaca niat, terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan saat melakukan puasa kafarat. 

Pertama, seseorang harus berpuasa selama jumlah hari yang sudah ditetapkan dan harus berturut-turut. 

Misalnya, untuk kafarat berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan, seseorang harus berpuasa selama 60 hari berturut-turut.

Kedua, seseorang harus melaksanakan puasa kafarat dengan sungguh-sungguh dan tanpa dilanggar. Jika ada pelanggaran, maka seseorang harus mengulang puasa kafarat dari awal.

Ketiga, seseorang harus memenuhi kafarat dengan benar, sesuai dengan yang diwajibkan. 

Misalnya, jika kafaratnya adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, maka seseorang harus memilih 10 orang miskin.

Baca Juga :  Pantai Gading Juara Piala Afrika 2023 di Rumah Sendiri

Selain itu, Kamu bisa memberikan makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya, dan tidak boleh memberikan makanan yang tidak layak dikonsumsi.

Keempat, kafarat harus dibayar dengan cara yang baik dan tidak merugikan orang lain atau diri sendiri. 

Misalnya, jika kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak, maka harus dilakukan dengan cara yang baik dan setelah itu budak tersebut tidak boleh dikembalikan ke pemiliknya.

Kelima, seseorang harus membayar kafarat sesegera mungkin setelah melakukan pelanggaran

Tidak boleh ditunda-tunda karena hal ini dapat memperburuk dosa yang sudah dilakukan.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Cara Menghilangkan Bau Kaki

Lifestyle

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:25 WIB

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka

Pendidikan

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:16 WIB

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email

Teknologi

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email Anda

Friday, 19 Sep 2025 - 17:03 WIB

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika

Pendidikan

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 19 Sep 2025 - 16:51 WIB