Mahasiswa UI dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Adik Tingkatnya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 14 March 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya atas pembunuhan adik tingkatnya
(Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) telah didakwa dan dituntut hukuman mati atas pembunuhan temannya, Muhammad Naufal Zidan (19). 

Keluarga korban berharap bahwa vonis yang diberikan kepada Altaf akan sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

“Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati,” kata Fais dikutip dari detikcom, Kamis (14/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan perilaku Altaf dan banyak faktor yang menjadi beban dalam kasus ini sehingga mereka menuntut hukuman mati.

Baca Juga :  Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Altaf telah meresahkan masyarakat dan sangat keji.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  7 Keutamaan Tadarus Al Qur'an di Bulan Suci Ramadhan, Apa Saja?

“Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa,” tambahnya.

Altaf dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti yang ada ditempat kejadian dikembalikan kepada orang tua korban yang bernama Elvira Roslina.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Baca Juga :  KUR BRI 2024: Cair Hingga 50 Juta Tanpa Biaya Tambahan! Simak Syarat Calon Debitur KUR BRI Berikut!

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuh Alfa.

Kasus pembunuhan ini terjadi di kamar kos Muhammad Naufal Zidan pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. 

Naufal meninggal dunia setelah ditemukan terluka akibat ditikam berulang kali oleh Altaf, kakak tingkatnya di Universitas Indonesia.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Monday, 15 June 2026 - 08:46 WIB

Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Berita Terbaru