Mencelakai Kucing Bisa Kena Pidana? Ini Kata Pakarnya

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kucing korban pembunuhan orang tidak bertanggung jawab
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPelaku kejahatan seperti penyiksaan, kekerasan, dan pembunuhan tidak hanya terjadi pada manusia. 

Beberapa individu bahkan melakukan penganiayaan binatang, seperti hewan peliharaan seperti kucing dan anjing. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kasus yang memerlukan perhatian dari publik adalah kasus jagal kucing di Kota Medan

Tayo, seekor kucing, ditemukan mati oleh pemiliknya pada akhir Januari 2021.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat dipidanakan dan dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara dan denda.

Baca Juga :  Adidas Stan Smith Anak: Langkah Klasik untuk Si Kecil yang Trendy

Pasal 302 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. 

“Pasal itu bisa berlaku bagi mereka yang dengan sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk anjing dan kucing,” ujarnya dikutip Kompas.com. 

Abdul menjelaskan bahwa Pasal 302 ayat (2) KUHP juga menyebutkan bahwa bila perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati maka pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pelaku juga bisa didenda paling banyak Rp 300.000 karena penganiayaan hewan. Abdul Fickar menyatakan bahwa denda pada Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tersebut diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Baca Juga :  Tim SAR Gunakan Alat Canggih Aquaeye untuk Cari Balita yang Hanyut di Surabaya

“Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1.000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 300 juta,” ungkapnya.

Ancaman pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan juga telah diatur dalam Pasal 91B UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

“Namun, substansi pada Undang-Undang tersebut lebih kepada hewan ternak,” kata Abdul.

“Jadi sangat mungkin hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk ‘peternakan dan kesehatan’ hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya,” tambahnya.

Abdul menyampaikan bahwa setiap orang atau siapa saja yang mengetahui terjadinya penganiayaan atau pembunuhan hewan peliharaan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Tegaskan Timnas Indonesia Belum Menyerah Meski Kalah dari Jepang

“Semua yang mengetahui kejadian bisa melaporkannya, karena dalam kasus ini bukan merupakan delik aduan,” tandasnya.

Berita Terkait

Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Berita Terkait

Sunday, 19 October 2025 - 17:01 WIB

Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Saturday, 18 October 2025 - 17:45 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Berita Terbaru

Cara buat QRIS untuk bisnis

Teknologi

Panduan Lengkap: Cara Buat QRIS untuk Bisnis Anda

Sunday, 19 Oct 2025 - 11:39 WIB

Benarkah Louis van Gaal Akan Melatih Timnas Indonesia

Olahraga

Benarkah Louis van Gaal Akan Melatih Timnas Indonesia?

Sunday, 19 Oct 2025 - 10:40 WIB