Tom Lembong Serahkan Penanganan Kasusnya kepada Tuhan, Komentari Dugaan Suap di Pengadilan Tipikor

- Redaksi

Tuesday, 15 April 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya angkat suara terkait dinamika penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya.

Ia menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada Tuhan, sambil tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom Lembong sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Tom disampaikan bertepatan dengan momen Paskah 2025. Ia mengungkapkan bahwa di tengah cobaan hukum yang tengah dihadapinya, ia mempercayakan hasil akhirnya pada keadilan Tuhan dan keputusan para hakim yang bertugas mengadili perkara tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terus Gaungkan Budaya Hidup Bersih untuk Cegah Covid-19

“Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim,” ujar Tom saat menjawab harapan di Paskah 2025.

Menariknya, salah satu hakim yang sebelumnya turut memeriksa dan mengadili perkara impor gula dengan terdakwa Tom, yakni Ali Muhtarom, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Ali diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis lepas atau onstslag dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng, yang sempat menghebohkan publik.

Penetapan tersangka terhadap Ali Muhtarom memunculkan berbagai spekulasi publik mengenai integritas penanganan sejumlah perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, termasuk kasus yang menyeret nama Tom Lembong.

Baca Juga :  Pertamina dan JOGMEC Kerja Sama untuk Mengurangi Emisi Metana

Ali sebelumnya merupakan anggota majelis hakim dalam perkara Tom, bersama Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Purwanto S. Abdullah.

Namun, dengan status hukum yang kini menjerat Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk pengganti melalui penetapan resmi.

Hakim Ali Muhtarom digantikan oleh Hakim Alfis Setyawan sebagai anggota majelis dalam lanjutan proses persidangan.

Tom Lembong sendiri belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai penunjukan hakim baru ataupun potensi dampaknya terhadap jalannya persidangan.

Namun, sikapnya yang memilih untuk menyerahkan segalanya kepada Tuhan menunjukkan pendekatan spiritual dan ketenangan dalam menghadapi proses hukum yang tak mudah.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat menyangkut kredibilitas lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara adil, khususnya dalam perkara-perkara korupsi yang melibatkan tokoh publik.

Baca Juga :  Layanan Samsat Jabar: Inovasi Pelayanan Pajak Kendaraan yang Semakin Mudah dan Cepat

Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum ini dengan harapan akan ada transparansi dan integritas yang ditegakkan oleh para aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB