Warga Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kebakaran (Dok. Ist)

Ilustrasi kebakaran (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Memasuki musim kemarau, warga Kabupaten Bekasi diminta untuk lebih waspada terhadap risiko kebakaran. Pasalnya, saat musim kemarau tiba, kejadian kebakaran biasanya meningkat.

Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya, sinar matahari yang sangat terik bisa memicu munculnya api, terutama di lahan-lahan kosong yang tidak dirawat.

“Pada musim kemarau, intensitas kebakaran biasanya meningkat. Sinar matahari yang menyengat dapat memicu nyala api, khususnya di lahan-lahan kosong yang tidak terawat,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya, Sabtu (3/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Adeng menjelaskan bahwa korsleting listrik menjadi penyebab utama kebakaran. Karena itu, masyarakat diminta rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah masing-masing. Bila ragu, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan pihak PLN.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Karanganyar, 5 Wisatawan dari Bojonegoro Tewas

“Salah satu hal yang mesti diwaspadai itu korsleting listrik, karena itu penyebab utama kebakaran. Makanya harus kita cek berkala kondisinya di rumah kita masing-masing,” kata dia.

Untuk mencegah kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran juga aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar warga tahu langkah-langkah dasar yang bisa dilakukan jika terjadi kebakaran.

Dengan langkah pencegahan yang tepat dan kesadaran masyarakat, diharapkan potensi kebakaran di musim kemarau bisa ditekan.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru