Mulai 17 Oktober 2026, Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk kosmetik (Dok. Ist)

Produk kosmetik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa mulai 17 Oktober 2026, semua produk kosmetik wajib memiliki sertifikat halal.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” kata Afriansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Meskipun kewajiban ini berlaku dua tahun lagi, menurutnya, sudah banyak produk kosmetik yang mulai mengurus dan mendapatkan sertifikat halal sejak sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya label halal semakin tinggi, terutama di kalangan muslim.

“Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik,” ujar Afriansyah.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa BPJPH terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, termasuk produsen kosmetik, agar mereka memahami dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Sebagai informasi, dalam data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kosmetik termasuk dalam kategori produk untuk manusia, termasuk juga pasta gigi.

Hingga saat ini, sudah ada 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik luar negeri yang telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru