Swarawarta.co.id – Polrestabes Medan telah menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Rusti alias Yana (42) yang ditemukan tewas tanpa busana di tempat pijat miliknya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua pelaku, AF (18) dan NR (18), adalah pelanggan yang datang ke tempat pijat korban
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, pembunuhan tersebut dipicu karena pelaku tidak mampu membayar uang pijat.
“Kasus pembunuhan yang terjadi di Wilkum Medan Tembung terhadap seorang wanita yang ditemukan meninggal di rumahnya. Kita sudah melakukan identifikasi dan memang cukup lama karena keterbatasan evidence yang mendukung pada saat itu, tapi dengan kejelian satreskrim dan Polsek Medan Tembung, kita mengidentifikasi mengarah pada dua orang pelaku, AF dan N, keduanya berusia 18 tahun,” kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (2/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AF mengaku dalam kondisi mabuk saat datang ke tempat pijat korban dan nekat melakukan pembunuhan karena korban meminta bayaran lebih.
Kedua pelaku datang ke lokasi kejadian untuk pijat, namun tidak memiliki uang untuk membayar. Ketika korban meminta bayaran, pelaku menjadi kesal dan akhirnya membunuh korban.
“(Para pelaku) Mendatangi rumah korban, melakukan sesuatu yang kontennya dewasa ini ya, karena ditagih, disuruh bayar Rp 100 ribu tapi tidak punya uang maka kemudian melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa korban. Motifnya adalah suatu yang sebenarnya sangat tidak layak untuk dilakukan oleh remaja seusia mereka,” jelasnya
Polisi telah menangkap kedua pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kasus ini.